JCCNetwork.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa secara umum pembuktian dalam sidang praperadilan dibatasi hingga persidangan ditutup. Namun, menurutnya, masih dimungkinkan bagi para pihak untuk mengajukan barang bukti sebelum sidang benar-benar berakhir.
“Sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dini hari.
Keberatan dari tim kuasa hukum Hasto muncul karena sidang pada Selasa (11/2) hanya beragendakan pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari pihak KPK, tanpa adanya perbaikan daftar barang bukti. Iskandar menjelaskan bahwa perbaikan tersebut dapat dilakukan, baik dalam bentuk perubahan maupun penambahan bukti baru, selama mendapat persetujuan dari hakim.
KPK juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan (copy) legalisir yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya. Iskandar mengakui bahwa sempat terjadi kendala koordinasi dengan penyidik terkait dokumen tersebut.
“Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KPK berkewajiban menyerahkan dokumen asli sebagai bagian dari barang bukti dalam persidangan.
KPK berharap hakim akan menerima dokumen asli tersebut sebagai fakta hukum dalam sidang praperadilan. Selain itu, KPK juga menghargai keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai jalannya persidangan secara bijaksana.
“Kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan,” imbuhnya.
Dalam sidang pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Selanjutnya, pada Rabu (12/2), kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan masing-masing sebelum putusan gugatan praperadilan dibacakan pada Kamis (13/2).
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.