JCCNetwork.id- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa yang belum pernah mendaftar telah dibuka kembali mulai hari ini, Senin (29/7/2024). Berikut adalah panduan cara mendaftar KIP Kuliah, serta syarat dan ketentuannya.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
1. Lulusan Pendidikan Menengah: Penerima KIP Kuliah harus merupakan lulusan SMA, SMK, atau setara yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Lulus Seleksi Perguruan Tinggi: Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur apa pun di PTN atau PTS yang terakreditasi, serta program studi yang juga terakreditasi secara resmi.
3. Keterbatasan Ekonomi: Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan dokumen resmi.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2024
Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP): Mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah.
2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar di DTKS atau menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE): Termasuk dalam desil 3 data PPKE.
4. Panti Sosial/Panti Asuhan: Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Bukti Ekonomi Lain: Jika tidak memenuhi kriteria di atas, calon penerima bisa mendaftar dengan bukti pendapatan keluarga yang sesuai ketentuan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah setempat.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024
1. Pendaftaran Mandiri: Siswa dapat mendaftar secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan Data Pribadi: Siswa perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid. NIK digunakan untuk memeriksa status sosial ekonomi di DTKS Kemensos. Siswa yang tidak terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. Validasi Sistem: Sistem akan memvalidasi data NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Kode Akses: Setelah validasi, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email siswa.
5. Penyelesaian Pendaftaran: Siswa menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diinginkan.
6. Sinkronisasi Data: Pendaftaran di portal seleksi nasional akan disinkronkan dengan sistem KIP Kuliah.
7. Verifikasi Perguruan Tinggi: Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh institusi tersebut sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.