Ahli Singgung Hukum Jadi ‘Alat Kejahatan Sempurna’ Tanah Rakyat Rakyat Dirampas Atas Nama Kepentingan Umum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materiil nomor 213/PUU-XXIII/2025 menghadirkan kritik tajam terhadap praktik pengadaan tanah di Indonesia. Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro, menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan negara melalui konsep eminent domain.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Widodo menjelaskan bahwa negara pada dasarnya diberikan kewenangan untuk mengambil alih hak milik individu demi kepentingan umum, dengan landasan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Namun, ia mempertanyakan praktik di lapangan ketika kepentingan tersebut bergeser menjadi orientasi bisnis.

- Advertisement -

“Kenapa negara diberikan kewenangan eminent domain boleh merampas, boleh mengambil, boleh membebaskan hak milik pribadi atau individu karena ia mewakili atau mengatasnamakan kepentingan umum, karena tanah berfungsi sosial,” ujarnya di persidangan, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, persoalan muncul ketika setelah proses pengadaan tanah dilakukan, lahan tersebut justru dikelola dalam skema bisnis yang melibatkan korporasi. Ia mencontohkan situasi ketika negara menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), lalu bekerja sama dengan pihak ketiga yang berorientasi profit.

“Tetapi persoalannya kalau ternyata di situ ada kepentingan bisnis… apalagi kalau yang menikmati misalnya korporasi swasta pasca pengadaan tanah diterbitkan HPL,” lanjutnya.

- Advertisement -

Widodo menilai kondisi tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan awal pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Ia bahkan menyebut fenomena ini sebagai bentuk penggunaan hukum yang menyimpang.

“Itu jelas yang disebut law as a tool of perfect crime, hukum didayagunakan untuk memfasilitasi kejahatan sehingga kejahatan itu menjadi kejahatan sempurna,” tegasnya.

Dalam perspektif filsafat hukum, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi berbahaya ketika praktik yang dianggap bermasalah justru dilegalkan dalam sistem hukum. Akibatnya, masyarakat yang menolak pengadaan tanah bisa dianggap melanggar hukum, sementara substansi keadilan sulit dijangkau.

“Nah mengapa disebut sebagai kejahatan sempurna kejahatan telah berubah menjadi hukum sehingga ketika rakyat menolak pengadaan tanah untuk kepentingan umum justru dianggap melanggar hukum dan itu tidak bisa dijangkau oleh hukum itu sendiri,” kata Widodo.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda Diganti

JCCNetwork.id- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan perombakan jabatan di tubuh Polri dengan memutasi dan merotasi sebanyak 88...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Blak-blakan, Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur,: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati
08:31
Video thumbnail
Momen Prabowo Panggail Gubernur Sherly, Tepuk Tangan Menggema: Pemilu Masih Lama
08:26
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47
Video thumbnail
Momen Prabowo Bercanada ke Luhut: Roda Berputar, Saya Sekarang Komandan Beliau
08:43
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08
Video thumbnail
Usai Putusan MK, Suhartoyo Tegur Kubu Gibran: Diam Dulu
09:37

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER