Ahli Singgung Hukum Jadi ‘Alat Kejahatan Sempurna’ Tanah Rakyat Rakyat Dirampas Atas Nama Kepentingan Umum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materiil nomor 213/PUU-XXIII/2025 menghadirkan kritik tajam terhadap praktik pengadaan tanah di Indonesia. Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro, menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan negara melalui konsep eminent domain.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Widodo menjelaskan bahwa negara pada dasarnya diberikan kewenangan untuk mengambil alih hak milik individu demi kepentingan umum, dengan landasan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Namun, ia mempertanyakan praktik di lapangan ketika kepentingan tersebut bergeser menjadi orientasi bisnis.

- Advertisement -

“Kenapa negara diberikan kewenangan eminent domain boleh merampas, boleh mengambil, boleh membebaskan hak milik pribadi atau individu karena ia mewakili atau mengatasnamakan kepentingan umum, karena tanah berfungsi sosial,” ujarnya di persidangan, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, persoalan muncul ketika setelah proses pengadaan tanah dilakukan, lahan tersebut justru dikelola dalam skema bisnis yang melibatkan korporasi. Ia mencontohkan situasi ketika negara menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), lalu bekerja sama dengan pihak ketiga yang berorientasi profit.

“Tetapi persoalannya kalau ternyata di situ ada kepentingan bisnis… apalagi kalau yang menikmati misalnya korporasi swasta pasca pengadaan tanah diterbitkan HPL,” lanjutnya.

- Advertisement -

Widodo menilai kondisi tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan awal pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Ia bahkan menyebut fenomena ini sebagai bentuk penggunaan hukum yang menyimpang.

“Itu jelas yang disebut law as a tool of perfect crime, hukum didayagunakan untuk memfasilitasi kejahatan sehingga kejahatan itu menjadi kejahatan sempurna,” tegasnya.

Dalam perspektif filsafat hukum, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi berbahaya ketika praktik yang dianggap bermasalah justru dilegalkan dalam sistem hukum. Akibatnya, masyarakat yang menolak pengadaan tanah bisa dianggap melanggar hukum, sementara substansi keadilan sulit dijangkau.

“Nah mengapa disebut sebagai kejahatan sempurna kejahatan telah berubah menjadi hukum sehingga ketika rakyat menolak pengadaan tanah untuk kepentingan umum justru dianggap melanggar hukum dan itu tidak bisa dijangkau oleh hukum itu sendiri,” kata Widodo.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Karhutla, 1.516 Hektare Berhasil Dipadamkan

JCCNetwork.id– Pemerintah mencatat sekitar 1.516 hektare lahan berhasil dipadamkan dari total 1.845 hektare area yang terbakar sepanjang 28-30 September 2026.Penanganan kebakaran hutan dan lahan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK, KBRI Canberra Jelaskan Sistem Pendidikan UTS Australia
08:06
Video thumbnail
Dilantik Langsung Presiden Prabowo, Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts
00:50
Video thumbnail
Pesan Khusus Presiden Prabowo Usai Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Prabowo Resmi Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres
19:40
Video thumbnail
Resmi, Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres
20:32
Video thumbnail
Reaksi Jokowi Soal Pergantian Kapolri #shorts #trending
00:31
Video thumbnail
Di Depan KDM Cak Eri Beberkan Perubahan Surabaya, 13 Kepala Dinas Diganti
11:31
Video thumbnail
Dua Kursi Sekaligus, Bahlil Resmi Jabat Menteri ESDM dan Menko Hilirisasi
01:13
Video thumbnail
Bahlil Rangkap Jabatan, Jadi Menteri ESDM Sekaligus Menko Hilirisasi dan Energi
11:15
Video thumbnail
Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran #shorts #trending
01:31
Video thumbnail
Di Sidang MK, Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran
11:58
Video thumbnail
Detik Detik Pidato KDM Bikin Bangga Jabar
13:55
Video thumbnail
Dai Muda Abdul Malik Hamzah Mendoalkan Hilangnya Rombongan Jurnalis di Perairan Selat Sunda
01:57
Video thumbnail
Detik-detik Ahli Gibran Tinggalkan Ruang Sidang Usai Diusir Hakim MK #shorts #trending
01:51
Video thumbnail
Sidang MK Memanas, Ahli Gibran Diusir Hakim Gegara Pernyataan Sidang Ilegal
08:43
Video thumbnail
Detik-Detik Saksi Ahli Gibran Ditegur Hakim Karena Sebut Sidang MK Ilegal
02:00
Video thumbnail
Saksi Ahli Gibran Sebut Sidang MK Ilegal, Hakim Minta Cabut Pernyataan
08:36
Video thumbnail
Hangat! Gubernur Sherly Sempatkan Sapa Anak Sekolah di Tengah Kunker
09:48
Video thumbnail
Momen Unik Gubernur Sherly Naik Motor Roda 3, Duduk di Belakang Sambil Sapa Warga
11:26
Video thumbnail
Di Depan Pedagang Korban TikTok Shop, Begini Kata Adian
11:05

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER