JCCNetwork.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan rangkaian penyidikan.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa status hukum tersebut ditetapkan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada para korban.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan para korban mengalami trauma dan diduga mendapat tekanan agar mencabut laporan.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” katanya.
Ia juga menyebut adanya indikasi upaya pemberian uang agar kasus tidak berlanjut.
Sementara itu, saksi Abi Makki menyatakan dugaan tindakan serupa telah terjadi sejak 2021.
Saat itu, proses klarifikasi internal dilakukan dan terlapor disebut sempat meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada 2025, laporan baru kembali muncul dari para santri yang mengaku mengalami tindakan serupa, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyebut dugaan tindak pidana terjadi di sejumlah lokasi, antara lain di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga di Mesir.
Kasus ini juga sempat dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait pada awal April 2026.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum merinci lebih lanjut terkait konstruksi kasus.
“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” katanya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus ini.



