Wamendagri Tegaskan Usulan Tarif Cetak e-KTP Bukan Denda

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah tengah mengkaji usulan penerapan biaya untuk pencetakan ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang hilang. Kebijakan ini muncul di tengah tingginya angka permohonan cetak ulang serta keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pusat maupun daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa istilah “denda” yang sempat menjadi sorotan publik sejatinya tidak tepat. Ia menjelaskan, biaya yang dimaksud merupakan tarif pencetakan ulang, bukan sanksi administratif.

- Advertisement -

Menurut Bima, pencetakan e-KTP untuk pertama kali tetap diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun, apabila terjadi kehilangan dan membutuhkan cetak ulang, pemerintah mempertimbangkan adanya biaya sebagai bentuk penggantian ongkos produksi.

“Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis. Tapi, kalau cetak baru, itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru,” kata Bima Arya, dikutip Jumat (24/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa jumlah warga yang mengajukan pencetakan ulang akibat kehilangan tergolong tinggi. Kondisi ini berdampak langsung pada beban anggaran negara. Berdasarkan perhitungan sementara, biaya produksi satu kartu mencapai sekitar Rp10.000. Jika diasumsikan terdapat 1,5 juta kasus kehilangan dalam setahun, maka anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai sedikitnya Rp15 miliar secara nasional.

- Advertisement -

“Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10.000. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri terbatas juga,” ujarnya.

Anggaran tersebut, lanjut Bima, menjadi perhatian serius mengingat keterbatasan fiskal yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa alokasi dana daerah juga harus dibagi untuk berbagai kebutuhan pembangunan lain, seperti infrastruktur dan fasilitas publik.

“Anggaran di daerah-daerah terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain gitu,” tuturnya.

Selain untuk menekan beban anggaran, wacana pengenaan biaya ini juga dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kependudukan. Pemerintah menilai, mekanisme serupa juga telah diterapkan pada dokumen lain seperti surat izin mengemudi (SIM) yang dikenakan biaya saat penggantian karena hilang.

“Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak. Kedua supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira,” kata dia.

Meski demikian, Bima memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap usulan dan belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk menentukan besaran tarif yang akan diberlakukan.

“Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan. Ini kan usulan,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final, termasuk dampaknya terhadap masyarakat serta kesiapan regulasi di tingkat pusat dan daerah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DEN Proyeksikan Ekonomi RI Stabil Tiga Bulan ke Depan

JCCNetwork.id-Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa hasil simulasi ekonomi menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia diperkirakan tetap stabil...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER