Pajak Baru Berlaku, Harga Mobil Listrik Terancam Naik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kebijakan baru pemerintah terkait kendaraan listrik mulai berdampak langsung pada pasar otomotif nasional. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 17 April 2026, kendaraan listrik berbasis baterai kini tidak lagi sepenuhnya menikmati insentif fiskal seperti sebelumnya.

Regulasi tersebut mengatur penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan listrik, yang sebelumnya mendapat berbagai keringanan. Dengan diberlakukannya aturan ini, beban biaya kepemilikan kendaraan listrik dipastikan meningkat, baik dari sisi harga pembelian maupun pajak tahunan.

- Advertisement -

Penerapan teknis kebijakan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Namun demikian, pelaku industri menilai dampaknya akan terasa secara nasional, terutama pada harga jual kendaraan listrik di pasar.

Salah satu indikasi kenaikan harga terlihat pada model Jaecoo J5 EV. Per April 2026, kendaraan ini dipasarkan dengan harga sekitar Rp279,9 juta untuk varian Standard dan Rp309,9 juta untuk varian Premium (on the road Jakarta). Angka tersebut naik dibandingkan harga promosi sebelumnya yang berada di kisaran Rp249,9 juta hingga Rp299,9 juta.

Tanpa dukungan insentif, harga kendaraan listrik diperkirakan meningkat signifikan. Kenaikan ini dipicu oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen serta BBNKB yang berkisar antara 10 hingga 12 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

- Advertisement -

Selain harga beli, biaya tahunan juga mengalami penyesuaian. Untuk Jaecoo J5 EV, PKB diperkirakan berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp5,4 juta per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya saat insentif masih berlaku dan pajak tahunan relatif sangat rendah.

Dampak yang lebih besar berpotensi terjadi pada segmen kendaraan listrik premium. Salah satunya terlihat pada Denza D9, MPV listrik produksi BYD yang saat ini dipasarkan di kisaran Rp950 juta hingga mendekati Rp1 miliar. Berdasarkan perhitungan tanpa insentif, pajak tahunan kendaraan ini diperkirakan melonjak menjadi Rp16 juta hingga Rp19,7 juta, dari sebelumnya hanya sekitar Rp143 ribu per tahun.

Mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB Denza D9 tercatat sekitar Rp931 juta. Dengan struktur pajak baru, total biaya kepemilikan kendaraan listrik premium berpotensi melampaui kendaraan konvensional di kelas yang sama.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini dapat memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Meskipun biaya operasional kendaraan listrik masih relatif lebih efisien dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, peningkatan biaya awal dan pajak tahunan menjadi faktor pertimbangan baru bagi konsumen.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penyesuaian fiskal sekaligus mengakhiri ketergantungan pada insentif, khususnya untuk kendaraan impor utuh atau completely built up (CBU). Di sisi lain, langkah ini juga diarahkan untuk menciptakan persaingan industri otomotif yang lebih seimbang serta mendorong pengembangan produksi dalam negeri.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Booth Helsgallery Ramai Pengunjung di Pameran UMKM Persit Bisa

JCCNetwork.id- Suasana semarak terasa sejak pagi hari pada pembukaan Pameran UMKM Persit Bisa Volume II yang digelar di Kartika Expo Center, Balai Kartini, Jakarta...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER