JCCNetwork.id- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Salah satu cara mudah untuk membayar PBB adalah melalui Bank Central Asia (BCA) secara online.
Dengan menggunakan layanan mobile banking, nasabah BCA dapat membayar PBB dengan cepat dan efisien melalui aplikasi BCA Mobile, myBCA, atau klikBCA.
Apa Itu PBB?
PBB adalah pajak yang dikenakan pemerintah Indonesia terhadap pemilik tanah dan bangunan di seluruh wilayah Indonesia, diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Pemilik tanah dan bangunan wajib membayar pajak ini setiap tahun. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Cara Bayar PBB Online di BCA
Berikut adalah langkah-langkah pembayaran PBB secara online melalui BCA:
Panduan Bayar PBB via BCA Mobile
1. Login ke aplikasi BCA Mobile.
2. Pilih menu “m-Payment”.
3. Pilih “Pajak”.
4. Masukkan Nomor Objek Pajak di bagian “Input No. Objek Pajak”.
5. Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
6. Periksa detail tagihan yang muncul, lalu klik “OK”.
7. Masukkan PIN m-banking Anda.
8. Konfirmasi pembayaran berhasil akan muncul.
Cara Bayar PBB Pakai myBCA
1. Login ke aplikasi myBCA.
2. Pilih “PBB” di bagian “Bayar & Isi Ulang”.
3. Masukkan Nomor Objek Pajak.
4. Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak, lalu klik “Lanjut”.
5. Periksa detail tagihan yang muncul, lalu klik “Bayar”.
6. Masukkan PIN Anda.
7. Anda akan mendapatkan konfirmasi pembayaran berhasil.
Dengan mengikuti panduan ini, membayar PBB secara online melalui BCA menjadi lebih mudah dan efisien, menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu datang ke kantor pajak.