RUU PPRT Disetujui, DPR Tuntaskan Regulasi Perlindungan PRT

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/4/2026). Pengesahan regulasi tersebut disebut menjadi momentum simbolik yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan membawa RUU PPRT ke tahap pengesahan merupakan bagian dari komitmen parlemen untuk menuntaskan pembahasan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Ia menegaskan, pengesahan ini menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat, khususnya para pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.

- Advertisement -

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai memimpin rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam. Dalam forum tersebut, Baleg dan pemerintah sepakat agar RUU PPRT segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini untuk besok (hari ini),” kata Dasco usai memimpin rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah terkait RUU PPRT di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Menurut Dasco, pembahasan RUU PPRT yang memakan waktu hingga 22 tahun mencerminkan kompleksitas substansi serta dinamika politik yang mengiringinya. Namun demikian, ia memastikan DPR berkomitmen menyelesaikan berbagai regulasi strategis lain yang hingga kini masih tertunda.

- Advertisement -

Beberapa rancangan undang-undang yang menjadi prioritas penyelesaian antara lain RUU Masyarakat Adat yang telah bergulir sekitar dua dekade, revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset. DPR, kata Dasco, menargetkan sejumlah regulasi tersebut dapat dirampungkan dalam tahun ini sebagai bagian dari agenda legislasi nasional.

“Masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan,” kata Dasco.

“Masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas, dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga insya Allah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,” lanjutnya.

Sebelumnya, persetujuan untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada Senin malam. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dasco dan dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam rapat pleno itu, seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini fraksi dan secara bulat menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan. Kesepakatan tersebut menandai langkah akhir sebelum beleid yang telah lama diperjuangkan itu resmi berlaku sebagai undang-undang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Forest vs Villa Warnai Semifinal

JCCNetwork.id-Empat tim memastikan tempat di babak semifinal Liga Europa UEFA setelah merampungkan laga perempat final dengan hasil meyakinkan. Dua wakil Inggris, Nottingham Forest dan Aston...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER