JCCNetwork.id- Polemik terkait pajak kendaraan listrik mencuat dalam beberapa hari terakhir, setelah muncul anggapan adanya kenaikan beban pajak yang berpotensi berdampak pada harga jual dan biaya tahunan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak terjadi kenaikan pajak, melainkan hanya perubahan pada mekanisme pemungutan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2026). Ia menjelaskan bahwa secara total, beban pajak kendaraan listrik tetap sama seperti sebelumnya, hanya terjadi pergeseran dalam skema pengenaan.
Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang struktur pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam skema sebelumnya, berbagai insentif seperti subsidi impor dan mekanisme keringanan lain masih berlaku. Namun, dalam aturan terbaru, pendekatan tersebut disesuaikan melalui sistem pemungutan yang berbeda.
Selain itu, kendaraan listrik kini secara resmi dikategorikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu penuh. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menentukan besaran insentif, bahkan memungkinkan tarif pajak hingga nol rupiah.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dari sebelumnya yang lebih terpusat, menjadi lebih desentralistik. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih besar dalam menetapkan insentif sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Dengan skema baru ini, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan tetap mendukung pengembangan kendaraan listrik, tanpa menambah beban masyarakat, meskipun implementasinya berpotensi berbeda di setiap daerah.



