JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan adanya tren penurunan harga minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah wilayah. Upaya penguatan distribusi terus dilakukan, termasuk mendorong optimalisasi skema Domestic Market Obligation (DMO) melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan harga Minyakita mulai menunjukkan penurunan meski distribusi DMO saat ini juga dialokasikan untuk program bantuan pangan. Pemerintah mengusulkan agar porsi penyaluran DMO kepada BUMN pangan dapat ditingkatkan hingga 60 persen guna memperkuat pengawasan distribusi hingga ke pasar.
“Harga Minyakita sudah mulai turun. Memang sekarang ini serapan DMO itu dibagi juga untuk bantuan pangan. Tapi kita usulkan BUMN bisa peroleh sampai 60% DMO, sehingga akan mempermudah pemantauan pemerintah distribusi ke pasar-pasar,” ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata harga Minyakita secara nasional per 17 April 2026 tercatat sebesar Rp15.982 per liter. Angka ini masih sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, namun sebanyak 28 provinsi telah mencatatkan harga sesuai dengan ketentuan tersebut.
Kemendag juga melaporkan realisasi penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN pangan sebagai distributor lini pertama telah mencapai 228,2 ribu ton atau sekitar 50,07 persen. Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menyerap 182,7 ribu ton, sementara ID Food mencatat penyerapan 45,5 ribu ton sejak akhir Desember 2025 hingga pertengahan April 2026.
Bapanas menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan program subsidi pemerintah, melainkan kewajiban produsen minyak sawit domestik untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor.
“Minyakita sendiri bukan merupakan program subsidi pemerintah. Ini merupakan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi terlebih dahulu pasar minyak goreng domestik agar mendapatkan izin ekspor,” katanya.
Dari sisi kepatuhan, tercatat sebanyak 53 produsen telah memenuhi kewajiban penyaluran DMO minimal 35 persen. Namun, masih terdapat 10 produsen yang belum mencapai batas minimal tersebut, sehingga menjadi perhatian pemerintah dalam pengawasan distribusi.
Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah juga mendorong penyederhanaan rantai pasok. Skema distribusi yang terlalu panjang dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melampaui HET. Dengan memperbesar peran BUMN pangan, distribusi diharapkan dapat langsung menjangkau pasar rakyat tanpa melalui banyak perantara.
“Kalau nanti usulan kita bahwa Bulog maupun ID FOOD memperoleh 60 persen DMO, itu akan lebih mudah kita melakukan pemantauan. Jadi agar jejaringnya tidak kepanjangan. Biasanya yang menyebabkan harga terlalu tinggi, dari produsen kemudian D1, D2. Harusnya kan langsung ke pengecer,” kata Ketut.
Selain itu, Bapanas menemukan adanya praktik distribusi tidak resmi atau “marketing lepas” yang memperpanjang jalur distribusi dan berpotensi menaikkan harga jual di pasaran. Kondisi ini menjadi salah satu fokus pengawasan pemerintah ke depan.
Data Kemendag menunjukkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat masih perlu ditingkatkan. Sepanjang Maret 2026, Bulog menyalurkan sekitar 4,3 ribu ton ke pasar rakyat, lebih rendah dibandingkan distribusi ke kanal pengecer lain yang mencapai 8,9 ribu ton. Sementara itu, ID Food telah menyalurkan sekitar 9,05 ribu ton ke pasar dari total penyerapan 10,14 ribu ton pada periode yang sama.
Pemerintah berharap peningkatan peran BUMN dalam penyaluran DMO dapat memperbaiki distribusi, memperpendek rantai pasok, serta menjaga harga Minyakita tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.



