JCCNetwork.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan peraturan daerah (Perda) baru yang berkaitan dengan penguatan adat dan kebudayaan Betawi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan draf Perda yang akan memuat ketentuan bagi Lembaga Adat Betawi, termasuk pengaturan penggunaan ondel-ondel.
“Kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi,” ujar Rano kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kesenian ondel-ondel yang menjadi ikon budaya Betawi harus dijaga dan dirawat sebagai bentuk penghormatan budaya, bukan dijadikan alat mencari uang di jalanan.
“Kami akan masukkan supaya ondel-ondel tampil di tempat yang pantas untuk tampil, intinya seperti itu,” ujar Rano.
Pramono berharap ondel-ondel tidak hanya dihargai sebagai seni tradisional, tetapi juga mendapat pengakuan yang layak sebagai warisan budaya Betawi yang dinamis. Ia juga akan mendorong penyusunan payung hukum untuk memastikan ondel-ondel tidak disalahgunakan sebagai alat pengamen.
“Saya termasuk yang kemudian meminta supaya, mohon maaf ondel-ondel tidak digunakan untuk mencari uang (mengamen). Tetapi betul-betul dirawat dengan baik. Maka sanggar-sanggar yang ada di Jakarta, ada 42 yang saya minta untuk betul-betul dibantu,” kata Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sebagai informasi, ondel-ondel adalah boneka raksasa setinggi sekitar 2,5 meter yang biasa meramaikan acara rakyat Betawi. Terbuat dari anyaman bambu dan dihiasi topeng serta rambut ijuk, ondel-ondel tampil mencolok dengan wajah merah untuk laki-laki dan putih untuk perempuan. Gerakan ondel-ondel sekilas mirip dengan kesenian reog Ponorogo.
“Ya, orang itu enggak ngamen kalau dicukupi dan diberikan kesempatan untuk bisa tampil di ruang-ruang yang lainnya,” ucapnya.