JCCNetwork.id- Menyambut bulan Agustus, yang identik dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, masyarakat di seluruh Indonesia mulai menghias lingkungan dengan bendera Merah Putih. Untuk memastikan pemasangan bendera sesuai aturan, pemerintah telah menetapkan pedoman melalui UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Menurut Pasal 4 UU tersebut, bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah putih, keduanya dengan ukuran yang sama. Bendera harus dibuat dari kain yang tidak mudah luntur.
Aturan ini juga mengatur berbagai ukuran bendera untuk penggunaan di berbagai tempat, seperti 200 cm x 300 cm untuk lapangan istana kepresidenan dan 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum. Bendera juga harus dipasang pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan oleh warga negara Indonesia.
Selain ketentuan dalam UU, Surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024 menetapkan tema peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 sebagai “Nusantara Baru Indonesia Maju”.
Tema, logo, dan panduan visual peringatan dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di https://www.setneg.go.id.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk meramaikan peringatan HUT RI ke-79 dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan komunitas.