JCCNetwork.id- Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terhadap Ferdy Sambo Cs atas pembunuhan Brigadir (Anumerta) Yosua Hutabarat sangat mengecewakan keluarga korban. Demikian kata ketua tim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin, Selasa (8/8/2023).
Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal memiliki peran yang signifikan dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. Terutama, Putri Chandrawati dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Ia awalnya mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua dan kemudian melaporkannya kepada suaminya. Putri Chandrawati juga diduga telah memobilisasi dua orang ajudan untuk terlibat dalam penembakan yang merenggut nyawa Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” tandasnya.
Pihak keluarga korban juga menduga putusan MA ada campur tangan politik.
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.
Selain itu, Kamarudin juga mengkritisi pemutusan hukuman yang diberikan kepada Putri Chandrawati. Meskipun dianggap sebagai pelaku utama dengan peran yang lebih jahat, Putri Chandrawati hanya dijatuhi hukuman setengah dari tuntutan hukuman.
“Jadi apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” tutupnya.