Ini Hakim Agung yang Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo 

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Hasil sidang putusan kasasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam upaya untuk menghindari hukuman mati menarik perhatian publik.

Pasalnya hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan yang menggemparkan. Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati, namun hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup. Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di mana Ferdy Sambo terbukti sebagai otak dari tindakan tersebut.

- Advertisement -

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Hakim Suhadi, bersama dengan hakim anggota lainnya seperti Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Hasil putusan ini diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Dalam pengumuman hasil putusan tersebut, Sobandi menjelaskan bahwa tiga hakim setuju dengan keputusan untuk merendahkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Namun, ada dua hakim yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion terkait kasasi Ferdy Sambo.

Meskipun demikian, pandangan dissenting opinion dari kedua hakim tersebut tidak berhasil mengalahkan suara tiga hakim lainnya dalam majelis. Akibatnya, putusan hakim yang lebih banyak mendukung perubahan hukuman untuk Ferdy Sambo tetap berlaku.

- Advertisement -

“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti,” kata Sobandi dikutip Selasa (8/8/2023).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Distribusi Terganggu, Harga Minyakita Melonjak

JCCNetwork.id- Pemerintah menyoroti tingginya harga minyak goreng rakyat bermerek Minyakita di sejumlah wilayah Indonesia timur, khususnya Papua dan Maluku. Kenaikan harga tersebut dinilai dipicu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER