JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru. Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pengadaan food tray atau ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan status tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat LMI.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dalam proses penyidikan, LMI diduga memiliki peran penting dalam mengarahkan mekanisme penjualan food tray kepada calon mitra SPPG. Penyidik menduga ia memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana pemasaran peralatan tersebut.
Perusahaan itu diduga menjadi pihak yang menawarkan food tray kepada calon mitra dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Menurut Kejagung, harga tersebut bukan hanya mencakup nilai barang, tetapi juga diduga mengandung komponen keuntungan yang dialokasikan kepada LMI.
“Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ujar Syarief.
Penyidik menduga adanya mekanisme pemberian sejumlah keuntungan kepada tersangka sebagai syarat agar titik layanan SPPG memperoleh persetujuan atau persetujuan pembelian food tray. Dugaan praktik tersebut dinilai menjadi bagian dari penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Penjualan dilakukan melalui perusahaan yang dibentuk atas arahan tersangka dengan harga yang telah ditentukan. Dalam nilai tersebut diduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi tersangka agar proses persetujuan berjalan,” ujar Syarief.
Kejagung juga memastikan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia. Status tersebut dikonfirmasi penyidik saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Iya, (Lalu) polisi aktif,” kata Syarief saat dikonfirmasi mengenai status Lalu sebagai anggota Polri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Salemba. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi salah satu perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat itu diduga disalahgunakan dalam proses pengadaan perlengkapan operasional, khususnya food tray yang digunakan untuk distribusi makanan.
Sebelum menetapkan LMI, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Dengan bertambahnya satu tersangka, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi tujuh orang. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak-pihak lainnya.


