JCCNetwork.id- Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Jokowi menyatakan akan hadir secara langsung apabila majelis hakim mengeluarkan panggilan resmi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa. Menurutnya, setiap warga negara wajib menghormati mekanisme hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan tidak akan menghindari proses persidangan apabila keterangannya dianggap diperlukan oleh majelis hakim.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Kalau saya diundang oleh yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan ya saya akan hadir,” ujar Jokowi saat dijumpai di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (7/7/2026).
Jokowi mengatakan kehadirannya di ruang sidang nantinya bukan hanya untuk memenuhi panggilan pengadilan, tetapi juga sebagai kesempatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
Mantan Presiden ke-7 RI tersebut memastikan akan membawa seluruh dokumen pendidikan asli yang dimilikinya. Dokumen tersebut meliputi ijazah tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1).
Menurut Jokowi, seluruh dokumen tersebut siap diperlihatkan secara langsung di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian apabila memang diminta dalam proses persidangan. Ia menilai forum pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menyampaikan fakta dan bukti secara objektif sesuai ketentuan hukum.
“Sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” ucap Jokowi.
Kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Jokowi sendiri kini telah memasuki tahapan persidangan. Berkas perkara diproses secara terpisah untuk masing-masing terdakwa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Terdakwa dokter Tifa diketahui telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Sidang tersebut menjadi awal pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo masih menunggu penjadwalan sidang. Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan sehingga agenda persidangan pokok perkara belum dapat dilaksanakan hingga seluruh tahapan hukum tersebut selesai.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan mantan kepala negara serta sejumlah tokoh yang dikenal luas. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian di depan persidangan.
Dengan kesiapan menghadiri sidang dan membawa dokumen pendidikan asli, Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian polemik mengenai tudingan ijazah palsu sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum sehingga seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.



