Selama Ramadhan Dilarang Jual Miras & Tempat Hiburan Malam Ditutup

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aktivitas tempat hiburan malam penjualan minuman keras selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang.

Surat Edaran (SE) bernomor 435/817/2023 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 di Kota Kendari ditujukan kepada Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan Pub (Arokap), distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol di Kota Kendari.

- Advertisement -

SE itu menyebutkan untuk menciptakan kondisi religius/khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius, maka tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1444 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Yang kedua, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M,” tulis SE Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dikutip Antara.

- Advertisement -

Bagi yang kedapatan melanggar isi surat edaran tersebut akan mendapat sanksi berupa pencabutan izin.

“Yang ketiga, pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara izin tempat penjualan minuman beralkohol dan/atau pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Kendari dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Resmi Jadi Jampidsus, Kuntadi Fokus Evaluasi Perkara

JCCNetwork.id- Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Heboh Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Sherly Tak Habis Pikir! Dana BOS Nyaris Rp1 Miliar, Lampu Sekolah Dibiarkan Mati Setahun Lebih
10:48
Video thumbnail
Detik-Deti Gubernur Sherly Semprot Kepsek Gegara Toilet dan Lampu Sekolah Mati Tahunan
10:57
Video thumbnail
Rakyat Terus Jadi Korban! PDIP Tanya Kenapa Kekerasan Negara ke Rakyat Terus Terulang?
08:04
Video thumbnail
Bikin Ruangan Pecah, Cak Imin Seloroh ke PKS: Kursinya Jangan Lebih Banyak dari PKB
09:42
Video thumbnail
Tegas! Maruarar Sirait Tegur Anak Buah Soal Data Rumah Mangkrak: Jangan Bicara Tanpa Dasar!
10:32
Video thumbnail
DPR Semprot Penyidik Lampung, KUHAP Baru Wajib Dipatuhi atau Terancam Sanksi
08:12
Video thumbnail
MUI Dorong Sikap Konggres Jelas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Sindiran Presiden Londo Ireng Pakek Baju Lain
08:01
Video thumbnail
PDIP Menolak Lupa Sejarah Kelam Peristiwa Kudatuli
08:04
Video thumbnail
Hasto Kenang 2 Kali Serangan Komando Letkol Zul Effendi & Tawaran Yang Ditolak Megawati!
08:06
Video thumbnail
Di Depan Cak Imin, Pramono Anung Blak-blakan: Politisi Pindah-Pindah Partai Nggak Pernah Jadi Besar
08:02
Video thumbnail
BPKN Sebut Komunikasi Pengembang LRT City Sulit, Menteri Ara Langsung Turun Tangan Buru Solusi
08:48
Video thumbnail
Keponakan Presiden Prabowo Sebut Dunia Iri dengan Budaya RI
08:42
Video thumbnail
Tak Pakai Lama! Purbaya Gerak Cepat Bongkar Aturan Berbelit
08:35
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Para Dewa
08:57
Video thumbnail
Bukan Kaleng-Kaleng! Inovasi Pertanian Bikin Heboh, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
08:23
Video thumbnail
Luar Biasa Mentan Amran Borong Lahan Jagung Rp10 Miliar, 3.000 H Siap Dibagikan Gratis ke Petani
08:04
Video thumbnail
MUI Dorong Kongres Ambil Sikap Jelas, Minta Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Bahlil Yakin Era Mobil Hidrogen Segera Tiba, Mobil Listrik Terancam?
11:06

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER