JCCNetwork.id- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mulai menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Pergantian sementara tersebut berlangsung secara otomatis berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Presiden Prabowo Subianto kemudian menerima pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prasetyo menjelaskan, setelah posisi Gubernur BI ditinggalkan, ketentuan UU Bank Indonesia mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sementara. Dalam konteks pergantian kali ini, posisi tersebut dijalankan oleh Destry Damayanti.
“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 27 Juli 2026.
Pemerintah memastikan proses pergantian tersebut tidak mengubah mekanisme kerja Bank Indonesia sebagai bank sentral. Seluruh fungsi dan kewenangan BI tetap berjalan sembari pemerintah memproses tahapan administrasi untuk pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat serta proses pengisian jabatan Gubernur BI secara definitif.
Pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi dan disampaikan kepada Presiden. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.
Destry Pastikan Operasional BI Berjalan Normal
Setelah mendapat mandat menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sementara, Destry Damayanti menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan fungsi utama bank sentral.
Destry memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Fokus tersebut mencakup upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga kelancaran dan stabilitas sistem pembayaran, serta turut memelihara stabilitas sistem keuangan.
Menurut Destry, keberlanjutan kebijakan dan pelaksanaan tugas bank sentral menjadi hal penting agar perubahan kepemimpinan tidak menimbulkan gangguan terhadap perekonomian maupun kepercayaan pelaku pasar.
Ia menambahkan, pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas makroekonomi dinilai penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perkembangan sektor riil sekaligus membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja.
“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkalanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ucap Destry.
Destry juga menegaskan bahwa kesinambungan pelaksanaan mandat Bank Indonesia tetap menjadi prioritas selama dirinya menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sementara.
Koordinasi dengan Pemerintah Tetap Dijaga
Selain menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, Destry memastikan tata kelola kelembagaan Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Koordinasi antara bank sentral dan pemerintah juga akan dipertahankan untuk memastikan kebijakan ekonomi nasional tetap berjalan secara terukur.
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran, sementara pemerintah menjalankan kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, pergantian sementara pucuk pimpinan BI diharapkan tidak menimbulkan kekosongan dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan bank sentral.
Pemerintah juga tengah mengatur agenda pertemuan antara Destry dan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat Gubernur BI sementara. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lanjutan setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diterima pemerintah.
Destry sendiri bukan sosok baru dalam jajaran pimpinan Bank Indonesia. Sebagai Deputi Gubernur Senior, ia berada pada posisi yang secara ketentuan menjadi pelaksana tugas Gubernur BI ketika terjadi kekosongan jabatan. Karena itu, penunjukannya sebagai pejabat Gubernur sementara tidak melalui proses penunjukan baru, melainkan merupakan konsekuensi dari ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Pengisian Gubernur BI Definitif
Sementara itu, posisi Destry sebagai pejabat Gubernur BI bersifat sementara hingga pemerintah menyelesaikan proses pengisian jabatan Gubernur BI secara definitif.
Pemerintah akan menjalankan tahapan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan pergantian pimpinan bank sentral berlangsung tertib dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi.
Dalam masa transisi tersebut, kesinambungan kebijakan menjadi salah satu perhatian utama. Bank Indonesia tetap dituntut menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran dan sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.
Dengan Destry menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sementara, pemerintah menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak berarti terhentinya fungsi bank sentral. Seluruh tugas dan kewenangan BI tetap berjalan sebagaimana mestinya sembari proses penetapan Gubernur BI definitif dilakukan.
Pergantian tersebut sekaligus menandai babak baru kepemimpinan Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengakhiri masa jabatannya. Pemerintah berharap masa transisi dapat berlangsung lancar sehingga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan pasar tetap terjaga.























