RUU Polri Disepakati, Kanjeng Pangeran Norman Nilai Pensiun 60 Tahun Perkuat Profesionalisme dan Regenerasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Koma.id- Ketua Dewan Pembina Lembaga Aliansi Indonesia, Kanjeng Pangeran Norman, menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Komisi III DPR dan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Norman, kebijakan yang mengatur usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk personel berpangkat tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi merupakan langkah yang relevan dengan kebutuhan institusi kepolisian saat ini.

- Advertisement -

Ia menilai peningkatan usia pensiun akan memberikan ruang bagi Polri untuk tetap memanfaatkan pengalaman, kompetensi, dan kapasitas sumber daya manusia yang telah teruji selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pada usia 59 hingga 60 tahun, banyak anggota Polri yang masih memiliki kemampuan, pengalaman, dan kematangan kepemimpinan yang sangat dibutuhkan institusi. Pengalaman mereka merupakan aset negara yang tidak boleh hilang begitu saja ketika masih produktif dan mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujar Kanjeng Pangeran Norman, Selasa (9/6/2026).

Norman menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan tren peningkatan usia pensiun di sejumlah instansi pemerintahan yang mempertimbangkan harapan hidup masyarakat yang semakin tinggi serta kondisi kesehatan aparatur negara yang semakin baik.

- Advertisement -

Menurutnya, perpanjangan masa pengabdian anggota Polri dapat memperkuat proses regenerasi yang lebih terukur karena transfer pengetahuan dan pengalaman dari anggota senior kepada generasi muda dapat berlangsung lebih optimal.

“Regenerasi tetap berjalan, namun harus dibarengi dengan proses transfer pengalaman yang memadai. Dengan adanya perpanjangan usia pensiun, anggota senior dapat menjadi mentor bagi personel yang lebih muda sehingga kualitas organisasi semakin kuat,” katanya.

Norman juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap dibarengi dengan evaluasi kinerja, kesehatan, dan profesionalisme anggota secara berkala agar efektivitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

“Kami mendukung kebijakan ini karena akan memperkuat stabilitas organisasi, menjaga kesinambungan kepemimpinan, dan memaksimalkan potensi personel yang masih produktif. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat,” pungkas Norman.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati ketentuan dalam RUU Polri yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan usia pensiun 60 tahun berlaku bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Bergerak Cegah PHK 1.500 Buruh Garmen

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan akan mengambil langkah cepat menyikapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam hampir 1.500 pekerja di sektor industri garmen di Jawa...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Tak Pakai Lama! Purbaya Gerak Cepat Bongkar Aturan Berbelit
08:35
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Para Dewa
08:57
Video thumbnail
Bukan Kaleng-Kaleng! Inovasi Pertanian Bikin Heboh, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
08:23
Video thumbnail
Luar Biasa Mentan Amran Borong Lahan Jagung Rp10 Miliar, 3.000 H Siap Dibagikan Gratis ke Petani
08:04
Video thumbnail
MUI Dorong Kongres Ambil Sikap Jelas, Minta Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Bahlil Yakin Era Mobil Hidrogen Segera Tiba, Mobil Listrik Terancam?
11:06
Video thumbnail
Berseloroh, Polkam Bicara Tegas soal Plt Jaksa Agung
08:29
Video thumbnail
MBG Program Mulia, Namun Terganggu Gegara Oknum Pejabat Kalah Lawan Setan & Roh Gelap
08:59
Video thumbnail
Prabowo Semprot Media soal Pemberitaan Sekolah Rusak: Ada Waktunya Saya Sebut!
10:25
Video thumbnail
Dipandang Sebelah Mata, Mampukah B50 Jadi Senjata Baru Energi Indonesia?
11:17
Video thumbnail
Bahlil Singgung "Tulis Lain Baca Lain Bikin Lain"
11:13
Video thumbnail
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja, Operator Wajib Kasih Opsi
09:56
Video thumbnail
Purbaya cecar PLN dan Kemenperin Jelaskan Aturan KEK yang Rugikan Industri Lokal
16:59
Video thumbnail
Prabowo Tanya LSM yang Sering Mengkritik: Siapa yang Bayar HP dan Listrik Kalian?
08:47
Video thumbnail
Nasib Pedagang BBM Way Kanan Berbalik, DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Dia Pahlawan
08:59
Video thumbnail
Prabowo Soroti Kaus Prabowonomics di Kaus Kader PKB Sebut Tidak Pantas Namanya di Situ!
08:41
Video thumbnail
Suasana Pecah! Prabowo Bercanda ke Bahlil, Sebut MBG Singkatan Mas Bahlil Ganteng
08:37
Video thumbnail
Ngaku Penganut Mazhab Bebas Aktif, Bahlil: Saya Nggak Bisa Digiring
11:09
Video thumbnail
Hadir di Harlah PKB, Bahlil Disambut Meriah, Cak Imin: Gawat, Banyak Penggemarnya!
11:15
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Ajak Warga Tinggalkan Kebiasaan Rekam, Utamakan Aksi Nyata
10:54

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER