Awalnya Kurir Beralih Jadi Produsen Tembakau Sintetis, Dua Pemuda Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membekuk dua orang pemuda bernama Aldi Yansyah (19) dan Alam Prima (23) di sebuah rumah di Kampung Durung Tengah, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Keduanya mengunakan rumah tersebut sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Kapolres Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa sebelum memproduksi tembakau sintetis, Aldi dan Alam adalah konsumen serta kurir tembakau sintetis.

- Advertisement -

“Tiga bulan sebelumnya, mereka mengonsumsi terlebih dahulu barang-barang narkotika dari salah satu akun Instagram yang saat ini sedang kami lakukan lidik pengembangan.” Demikian kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).

Sebagai kurir, keduanya mendapatkan fee transportasi sebesar 10 persen dari harga jual paket tembakau sintetis.

“Jadi misalnya yang bersangkutan mengirimkan Rp.500.000 maka dapatnya Rp.50.000,” ujar dia.

- Advertisement -

Setelah setahun menjadi kurir, Aldi dan Alam meminta akses kepada pengelola akun Instagram yang menjual tembakau sintetis untuk mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis. Mereka beralasan ingin mendapatkan keuntungan lebih dan menciptakan tembakau sintetis dengan kualitas yang lebih baik.

“Dengan harapan racikan mereka ini bisa terasa lebih strong dan kuat efeknya,” kata Kusworo.

Namun, upaya mereka untuk memproduksi tembakau sintetis tidak langsung berhasil. Mereka melakukan uji coba selama empat hari dan melakukan transaksi di empat titik yang berbeda. Pada transaksi keempat, anggota Polsek Nagreg yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap mereka, dibantu oleh tim Polresta Bandung.

“Nah di titik ke empat ini, anggota dari Polsek Nagreg melakukan penyamaran jadi pembeli, kemudian dilakukan penangkapan bersama-sama dengan Polresta Bandung,” kata dia.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk peralatan pembuatan tembakau sintetis senilai Rp20 juta. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PSIM Pertahankan Cahya Supriadi

JCCNetwork.id-PSIM Jogja memastikan kiper muda Cahya Supriadi tetap menjadi bagian skuad untuk menghadapi Super League musim 2026-2027. Perpanjangan kontrak penjaga gawang Timnas Indonesia itu menjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER