JCCNetwork.id- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Sabtu (8/8/2026). Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia di Jakarta sekitar pukul 10.05 WIB, harga emas Antam tercatat naik Rp40.000 per gram.
Kenaikan tersebut membawa harga emas Antam ukuran 1 gram menjadi Rp2.690.000 per gram, dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.650.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut menunjukkan bahwa emas batangan masih menjadi salah satu instrumen yang banyak diperhatikan masyarakat, terutama di tengah perubahan harga emas yang dapat berlangsung dari waktu ke waktu.
Selain harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga tercatat berada di level Rp2.511.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada pihak Antam.
Namun, harga emas batangan Antam bersifat dinamis. Nilainya dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan harga yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang hendak melakukan pembelian maupun penjualan kembali emas perlu memperhatikan harga terbaru yang tercantum pada kanal resmi Logam Mulia.
Rincian Harga Emas Antam
Kenaikan harga emas tidak hanya terjadi pada pecahan 1 gram. Harga berbagai ukuran emas batangan Antam pada Sabtu juga disesuaikan berdasarkan berat masing-masing.
Untuk pecahan terkecil, yakni 0,5 gram, harga dasar emas Antam berada di angka Rp1.395.000. Sementara itu, emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2.690.000.
Kemudian, emas ukuran 2 gram ditawarkan dengan harga Rp5.320.000, sedangkan pecahan 3 gram mencapai Rp7.955.000.
Adapun emas dengan berat 5 gram berada di level Rp13.225.000. Untuk pecahan 10 gram, harga yang tercantum mencapai Rp26.395.000.
Pada ukuran yang lebih besar, emas Antam 25 gram dibanderol Rp65.862.000. Sementara emas seberat 50 gram mencapai Rp131.645.000.
Selanjutnya, harga emas ukuran 100 gram tercatat Rp263.212.000. Untuk pecahan 250 gram, harganya mencapai Rp657.765.000.
Adapun emas batangan dengan berat 500 gram memiliki harga dasar Rp1.315.320.000. Sementara ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, tercatat mencapai Rp2.630.600.000.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Di samping harga jual dan buyback, konsumen juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut tidak dibayarkan secara terpisah oleh penjual, melainkan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback saat proses penjualan kembali dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan ketentuan pajak. PPh yang dikenakan untuk pembelian emas tercatat sebesar 0,25 persen dari harga dasar sebagaimana tercantum pada laman resmi.
Dengan adanya ketentuan tersebut, nilai yang diterima konsumen ketika menjual kembali emas maupun jumlah yang harus dibayarkan saat membeli emas dapat berbeda dari sekadar harga dasar yang tercantum.
Masyarakat yang ingin bertransaksi emas disarankan terlebih dahulu memeriksa harga terbaru serta memperhitungkan komponen pajak yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk mengetahui secara lebih akurat nilai dana yang harus disiapkan maupun hasil bersih yang diterima dari transaksi buyback.
Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp40.000 per gram pada perdagangan Sabtu menjadi perkembangan yang patut dicermati oleh investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpanan nilai. Perubahan harga secara berkala membuat keputusan pembelian dan penjualan perlu mempertimbangkan harga pada saat transaksi dilakukan.























