JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengevaluasi keberadaan jalur sepeda yang selama ini tersedia di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Evaluasi dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima berbagai masukan masyarakat mengenai efektivitas fasilitas tersebut.
Pramono mengatakan masukan terkait jalur sepeda datang dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Berbagai pendapat tersebut kini menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan terhadap fasilitas jalur sepeda di Jakarta.
Menurut Pramono, pembahasan mengenai keberadaan jalur sepeda akan dilakukan secara khusus oleh Pemprov DKI. Pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan melakukan perubahan terhadap sejumlah jalur yang saat ini sudah tersedia.
“Yang mengenai apa fasilitas sepeda, karena kebetulan saya ini kan pesepeda, teman-teman sekalian tahu, saya juga mendapatkan banyak masukan tentang hal itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Pramono menyebut salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah menghapus jalur sepeda pada ruas jalan protokol tertentu. Namun, keputusan tersebut belum final karena pemerintah masih perlu melihat berbagai aspek sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut tidak semata-mata didasarkan pada satu pendapat. Pemerintah akan menampung masukan dari masyarakat dan mempertimbangkan kondisi penggunaan jalur sepeda di lapangan.
Tidak tertutup kemungkinan, fasilitas yang sebelumnya diperuntukkan sebagai jalur khusus sepeda nantinya dialihkan untuk fungsi lain apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya perubahan. Kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut agar penataan ruang jalan tetap dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh pengguna jalan.
Jalur Sepeda Tersebar di 17 Koridor
Saat ini, fasilitas jalur sepeda telah diterapkan pada sejumlah ruas jalan di Jakarta. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, rute jalur sepeda tersebar di 17 koridor jalan di wilayah Ibu Kota.
Penyediaan fasilitas tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Regulasi tersebut mengatur penyediaan lajur sepeda sebagai bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang lebih ramah terhadap pengguna kendaraan tidak bermotor.
Dalam penerapannya, terdapat sejumlah marka yang digunakan untuk membedakan ruang pesepeda dengan pengguna jalan lainnya.
Marka berupa garis putih solid digunakan untuk menandai area lajur sepeda. Sementara marka berwarna hijau menjadi penanda visual bagi pengguna kendaraan ketika memasuki kawasan yang diperuntukkan bagi pesepeda.
Selain itu, terdapat marka garis putus-putus yang dikenal sebagai area mix traffic. Pada kawasan tersebut, ruang jalan dapat digunakan secara bersama-sama oleh pesepeda dan pengguna kendaraan lainnya sesuai dengan ketentuan lalu lintas.
Sering Dimasuki Kendaraan Bermotor
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi di lapangan. Jalur yang semestinya memberikan ruang lebih aman dan nyaman bagi pesepeda dalam sejumlah kondisi justru kerap dilintasi kendaraan bermotor.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas jalur sepeda yang telah dibangun pemerintah. Sebagian masyarakat menilai keberadaan fasilitas itu belum sepenuhnya memberikan manfaat sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.
Masukan serupa juga muncul melalui media sosial. Salah satu pengguna Threads bahkan menyampaikan usulan agar jalur khusus sepeda di Jakarta dihapus karena menilai tingkat pemanfaatannya oleh pesepeda masih rendah.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang kini diperhatikan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah harus menentukan apakah jalur sepeda akan dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian atau justru dialihkan untuk kebutuhan transportasi lainnya.
Di sisi lain, Pramono sendiri diketahui merupakan pesepeda. Karena itu, evaluasi terhadap fasilitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan transportasi, tetapi juga menyangkut bagaimana ruang publik di Jakarta dapat dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh kelompok pengguna jalan.
Pemprov DKI Jakarta selanjutnya akan membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam. Hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan masa depan jalur sepeda di jalan-jalan protokol Ibu Kota.
Pemerintah juga perlu memperhitungkan kebutuhan pesepeda, kondisi lalu lintas, penggunaan ruang jalan, serta aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan satu kelompok pengguna jalan, tetapi juga keselamatan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.



