DPR Dukung Reformasi Pengelolaan Sampah Nasional

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah resmi mengakhiri praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam reformasi pengelolaan sampah nasional sekaligus menandai dimulainya transformasi sistem pengolahan limbah yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keputusan menghentikan sistem open dumping mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, menilai kebijakan tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka.

- Advertisement -

Menurutnya, penghentian metode lama tersebut tidak boleh berhenti pada penutupan area pembuangan, tetapi harus diikuti dengan percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh mulai dari sumber penghasil sampah hingga proses pengolahan akhir.

“Penghentian sistem ini merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat UU yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka. Kami meminta percepatan transformasi pengelolaan sampah agar persoalan sampah tidak lagi hanya dipindahkan ke TPA, tetapi benar-benar dikelola secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” tegas Elpisina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Langkah awal penghentian open dumping dilakukan di Zona 1 TPA Bantargebang dengan menutup timbunan sampah menggunakan lapisan geomembran. Material khusus tersebut memiliki karakteristik kedap air dan tahan terhadap zat kimia sehingga mampu mengurangi risiko pencemaran lingkungan akibat rembesan air lindi.

- Advertisement -

Selain mencegah kontaminasi tanah dan air di sekitar lokasi, penggunaan geomembran juga diharapkan mampu menekan pelepasan gas metana yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca dari kawasan pembuangan sampah. Pengendalian emisi tersebut dinilai penting karena metana memiliki potensi pemanasan global yang jauh lebih besar dibanding karbon dioksida.

Penutupan zona open dumping juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan aspek keselamatan di kawasan TPA Bantargebang. Selama bertahun-tahun, lokasi tersebut menghadapi berbagai persoalan, termasuk risiko longsor timbunan sampah yang pernah menimbulkan korban jiwa serta ancaman pencemaran lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Elpisina menilai sistem open dumping yang digunakan selama ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Pencemaran tanah, kualitas air yang menurun, meningkatnya emisi gas rumah kaca, hingga munculnya gangguan kesehatan seperti penyakit saluran pernapasan dan gangguan pencernaan menjadi konsekuensi yang harus segera diakhiri melalui perubahan sistem pengelolaan sampah.

Dalam masa transisi menuju sistem baru, fungsi TPA Bantargebang juga akan mengalami perubahan. Ke depan, kawasan tersebut hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah kembali.

Sementara itu, sampah yang masih memiliki nilai ekonomis akan dipilah dan diproses melalui berbagai fasilitas pengolahan, seperti pusat daur ulang, pengomposan, hingga teknologi refuse-derived fuel (RDF) yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi sektor industri.

Transformasi tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA sebagai lokasi pembuangan akhir sekaligus meningkatkan tingkat pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki potensi ekonomi.

Elpisina menegaskan, target yang telah ditetapkan pemerintah harus dilaksanakan secara konsisten dengan tahapan yang jelas. Meski membutuhkan waktu, ia berharap proses perubahan sistem pengelolaan sampah dapat dipercepat agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat, baik dari sisi kualitas lingkungan maupun kesehatan publik.

“Target yang telah ditetapkan pemerintah harus dijalankan secara bertahap, tetapi kami berharap proses transformasi ini dapat dipercepat karena semakin cepat dilakukan, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Ia juga menekankan bahwa pembenahan pengelolaan sampah tidak boleh hanya berfokus pada TPA Bantargebang. Menurutnya, reformasi tersebut harus menjadi model nasional yang dapat diterapkan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada ekonomi sirkular di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Bangun 10.000 MCK di Pesantren

JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar meluncurkan program pembangunan 10.000 unit MCK (mandi, cuci, kakus) untuk pondok pesantren di berbagai daerah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER