Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi Harus Lewat Proses

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap penempatan personel harus melalui prosedur yang telah diatur secara ketat dan melibatkan persetujuan dari instansi terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat menghadiri rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026), sebagai respons terhadap berbagai sorotan publik mengenai keberadaan sejumlah anggota Polri yang mengisi posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara.

- Advertisement -

Menurut Kapolri, mekanisme penempatan anggota Polri di luar institusi telah diatur secara jelas. Salah satu syarat utama adalah adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel kepolisian untuk mengisi jabatan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menempatkan anggotanya pada posisi di luar struktur organisasi tanpa adanya kebutuhan dan permintaan dari instansi yang bersangkutan.

“Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

- Advertisement -

Selain harus diawali dengan permohonan dari kementerian atau lembaga terkait, proses penempatan juga wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Setelah itu, calon pejabat yang akan mengisi posisi tersebut tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Sigit menekankan bahwa sistem yang diterapkan mengedepankan prinsip meritokrasi melalui proses seleksi terbuka atau open bidding. Dengan demikian, setiap anggota Polri yang berpeluang menduduki jabatan di luar institusi harus bersaing secara profesional dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

“Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” ujar Sigit.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut menjadi jaminan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil atau posisi tertentu di luar organisasi kepolisian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan instansi yang mengajukan permintaan.

Kapolri juga menepis anggapan bahwa Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya permintaan resmi dari instansi terkait, Polri tidak akan mengirimkan anggotanya untuk menduduki jabatan di luar struktur.

“Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” tutup Sigit.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan atas komitmen Polri dalam menjalankan tata kelola sumber daya manusia yang sesuai aturan dan menjaga profesionalisme institusi. Sigit memastikan seluruh proses penugasan personel di luar struktur tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi secara objektif.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penempatan aparat penegak hukum pada jabatan sipil, Kapolri berharap masyarakat memahami bahwa setiap penugasan telah melalui tahapan administrasi dan seleksi yang ketat. Dengan mekanisme tersebut, Polri berupaya memastikan tidak terjadi penempatan personel tanpa dasar kebutuhan maupun tanpa prosedur yang sah.

Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian akan terus diterapkan dalam setiap proses penugasan anggota Polri di luar institusi guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut akan dihadiri seluruh jajaran menteri...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
BPKN Sebut Komunikasi Pengembang LRT City Sulit, Menteri Ara Langsung Turun Tangan Buru Solusi
08:48
Video thumbnail
Keponakan Presiden Prabowo Sebut Dunia Iri dengan Budaya RI
08:42
Video thumbnail
Tak Pakai Lama! Purbaya Gerak Cepat Bongkar Aturan Berbelit
08:35
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Para Dewa
08:57
Video thumbnail
Bukan Kaleng-Kaleng! Inovasi Pertanian Bikin Heboh, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
08:23
Video thumbnail
Luar Biasa Mentan Amran Borong Lahan Jagung Rp10 Miliar, 3.000 H Siap Dibagikan Gratis ke Petani
08:04
Video thumbnail
MUI Dorong Kongres Ambil Sikap Jelas, Minta Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Bahlil Yakin Era Mobil Hidrogen Segera Tiba, Mobil Listrik Terancam?
11:06
Video thumbnail
Berseloroh, Polkam Bicara Tegas soal Plt Jaksa Agung
08:29
Video thumbnail
MBG Program Mulia, Namun Terganggu Gegara Oknum Pejabat Kalah Lawan Setan & Roh Gelap
08:59
Video thumbnail
Prabowo Semprot Media soal Pemberitaan Sekolah Rusak: Ada Waktunya Saya Sebut!
10:25
Video thumbnail
Dipandang Sebelah Mata, Mampukah B50 Jadi Senjata Baru Energi Indonesia?
11:17
Video thumbnail
Bahlil Singgung "Tulis Lain Baca Lain Bikin Lain"
11:13
Video thumbnail
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja, Operator Wajib Kasih Opsi
09:56
Video thumbnail
Purbaya cecar PLN dan Kemenperin Jelaskan Aturan KEK yang Rugikan Industri Lokal
16:59
Video thumbnail
Prabowo Tanya LSM yang Sering Mengkritik: Siapa yang Bayar HP dan Listrik Kalian?
08:47
Video thumbnail
Nasib Pedagang BBM Way Kanan Berbalik, DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Dia Pahlawan
08:59
Video thumbnail
Prabowo Soroti Kaus Prabowonomics di Kaus Kader PKB Sebut Tidak Pantas Namanya di Situ!
08:41
Video thumbnail
Suasana Pecah! Prabowo Bercanda ke Bahlil, Sebut MBG Singkatan Mas Bahlil Ganteng
08:37
Video thumbnail
Ngaku Penganut Mazhab Bebas Aktif, Bahlil: Saya Nggak Bisa Digiring
11:09

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER