JCCNetwork.id- Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) melayangkan gugatan terhadap pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta atas dugaan kelalaian dalam melindungi hak warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Gugatan tersebut terkait dengan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang dinilai merugikan warga.
Kuasa hukum Amak, Henri Kusuma, menegaskan bahwa gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2025.
Gugatan itu menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati Tangerang, Kepala Desa Kohod, serta pihak pengembang PT Agung Sedayu Grup (ASG).
“Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track,” kata Kuasa Hukum ‘Amak’ Henri Kusuma di Kabupaten Tangerang, Jumat (28/2/2025), dikutip.
Henri juga menyoroti keterlibatan PT Agung Sedayu Grup sebagai pemilik pagar laut yang disengketakan.
Ia mengingatkan agar perusahaan menunjuk pengacara yang kompeten dalam persidangan.
“Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” ujar Henri.
Empat Tersangka Ditahan dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod.
Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu.
“Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup,” ucap Henri.
Para tersangka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Dokumen tersebut meliputi girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan jajarannya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang kini dipermasalahkan.
Gugatan warga ini menjadi ujian bagi pemerintah dan pihak swasta dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir.
Semua pihak kini menunggu jalannya persidangan untuk menentukan arah penyelesaian kasus yang terus bergulir ini.