JCCNetwork.id- Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, mengungkapkan penerimaannya terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap ayahnya.
Thita menyampaikan pernyataan ini setelah menjadi saksi dalam kasus dugaan pencucian uang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/2024).
“Vonis bapak, insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” kata Thita.
Thita juga menggunakan kesempatan ini untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” tandas dia.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum SYL dengan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun,” tambah Rianto.
KPK juga tengah mengusut dugaan TPPU dalam kasus ini dengan menetapkan SYL sebagai tersangka.