JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bergelut dengan serangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (13/5/2024).
Dalam sidang kali ini, MK menyoroti jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan 40 perkara PHPU dalam agenda, sidang dibagi menjadi dua panel hakim, dimana panel pertama menangani perkara dari tiga provinsi, sementara panel ketiga menangani perkara dari empat provinsi lainnya.
Serangkaian sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dimulai sejak 29 April lalu. Putusan terhadap kelanjutan sidang dijadwalkan akan dibacakan pada 20-21 Mei 2024 setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.



