Ketua MK Pastikan Tunduk Pada Konstitusi dan Takut Kepada Tuhan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polemik terkait Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon wakil presiden masih menjadi fokus perbincangan publik. Sorotan khusus dalam peristiwa ini jatuh pada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Dalam konteks ini, berbagai kalangan masyarakat dan tim advokasi telah mengajukan laporan yang mempertanyakan potensi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman dan hakim lainnya kepada Majelis Kehormatan MK.

- Advertisement -

Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan oleh MK untuk membahas Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman menjelaskan komitmennya sebagai seorang hakim.

Anwar mengungkapkan bahwa karirnya sebagai hakim dimulai pada tahun 1985, bahkan sebelum resmi menjabat sebagai hakim. Ia menekankan bahwa selama berkarir, ia selalu memegang teguh sumpah dan amanahnya terhadap konstitusi UUD dan agama.

Sebagai seorang hakim, Anwar selalu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh berbagai pernyataan atau berita yang mungkin mencoba untuk memengaruhi opini publik.

- Advertisement -

“Rekan-rekan dipersilahkan untuk membaca putusan MK no 004/PUU/01/2003 maka kawan-kawan bisa mencermati apa itu konflik of interes, bahwa MK mengadili norma perundang-undangan bukan perdata dan pidana,” ujar Anwar Usman.

Untuk mendukung konsistensi prinsip ini, Anwar Usman merujuk pada beberapa putusan MK, seperti Putusan MK No. 004/PUU/01/2003, Putusan MK No. 005/PUU/4/2006, Putusan MK 97/PUU/11/2013, dan Putusan MK 96/PUU_18/2020.

“Pertanyaan kawan-kawan wartawan bisa terjawab disini. Untuk mengetahui lebih awal apa itu konflik of interest itu diajukan hakim di semua peradilan, tapi di MK itu diadili hanya norma dan UU,” ungkapnya.

Anwar Usman menambahkan selama ini, para hakim di MK menjalankan dengan tulus dan penuh dedikasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi dan prinsip moral yang lebih tinggi.

Pada penjelasan lanjutnya, Anwar Usman menegaskan bahwa MK hanya mengadili norma dan undang-undang, bukan perkara perdata atau pidana, sehingga prinsip konflik kepentingan harus dihindari dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Anwar Usman menekankan bahwa para hakim di MK menjalankan tugas mereka dengan tulus dan penuh dedikasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka tetap tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi dan prinsip moral yang lebih tinggi.

Walau mengakui bahwa polemik dan perdebatan tak dapat dihindari, terutama dalam keputusan-keputusan penting seperti yang baru-baru ini diambil, Anwar Usman menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang memberikan masukan, kritik, dan saran.

Baginya, ini adalah bagian dari proses perbaikan diri dan perbaikan lembaga yang mereka cintai, yaitu MK.

“Kami bersembilan hakim bekerja dari hukum acara yang berlaku dan kami tunduk ke konstitusi dan takut ke Tuhan yang maha kuasa, dan terlepas dari sebuah putusan perkara apapun sulit dihindari adanya pro dan kontra,” kata Anwar Usman.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Tak Berdaya Dibantai Pasar, Dolar AS Pecah Level Rp18.000

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah terus melemah akibat tekanan dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan Kamis (4/6/2026), mata uang dolar bahkan berhasil menembus level psikologis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER