JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia sedang merancang strategi untuk mengurangi harga tiket pesawat yang saat ini dinilai terlalu mahal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan berbagai langkah efisiensi yang diharapkan bisa menurunkan biaya penerbangan sehingga harga tiket bagi penumpang bisa lebih terjangkau.
Melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, pada Kamis (12/7/2024), Luhut menjelaskan beberapa poin utama dari strategi pemerintah.
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” jelasnya.
Luhut menyatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan tanggapan terhadap keluhan masyarakat tentang mahalnya harga tiket pesawat.
Berdasarkan data IATA, pada tahun 2024 diperkirakan ada 4,7 miliar penumpang global, meningkat 200 juta dari tahun 2019. Namun, harga tiket pesawat di Indonesia saat ini adalah yang termahal kedua setelah Brasil di antara negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi lainnya.
Prioritas utama pemerintah adalah mengevaluasi Cost Per Block Hour (CBH), yang merupakan komponen terbesar dalam biaya operasi pesawat.
Luhut menekankan pentingnya mengidentifikasi rincian pembentukan CBH dan merumuskan strategi untuk mengurangi nilainya, dengan mempertimbangkan jenis pesawat dan layanan penerbangan yang berbeda.
“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata dia.
Pemerintah berencana mempercepat kebijakan pembebasan Bea Masuk dan membuka larangan serta pembatasan (lartas) untuk barang impor tertentu yang dibutuhkan industri penerbangan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan pesawat, yang saat ini mencapai 16% dari total biaya operasional setelah avtur.
“Di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,” ucapnya.
Selain itu, Luhut menyoroti perlunya penyesuaian mekanisme perhitungan tarif berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk mengurangi beban ganda seperti PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau berganti pesawat.
Luhut juga menekankan pentingnya peran pendapatan kargo dalam pendapatan maskapai. Evaluasi ini penting dalam menentukan Tarif Batas Atas tiket penerbangan.
Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” kata Luhut.
Untuk memastikan implementasi dan evaluasi yang efektif, seluruh langkah efisiensi ini akan diawasi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Komite ini akan melakukan evaluasi detail terhadap harga tiket pesawat setiap bulannya.



