JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengadakan dengar pendapat publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri. Acara ini dihadiri oleh perwakilan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai lembaga terkait. Menurut Hadi, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari publik guna menyempurnakan revisi UU TNI dan Polri.
Namun, langkah ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. LSM Imparsial mendesak DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan Polri. Mereka menilai substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut mengandung sejumlah persoalan serius yang dapat menghambat agenda reformasi TNI dan Polri.
Pakar hukum pidana dan kriminologi, Harkristuti Harkrisnowo, juga mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyoroti tugas Polri untuk memeriksa aliran dana yang tercantum dalam draf revisi UU Polri. Menurutnya, tugas ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum karena sudah ada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mempertanyakan terbitnya Surat Presiden (Surpres) RUU Polri sebelum adanya daftar inventarisasi masalah (DIM) atau kajian mendalam. Isnur menilai proses ini terburu-buru dan mengabaikan pentingnya kajian komprehensif sebelum memasukkan RUU ke tahap selanjutnya.
Kritik-kritik ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk melibatkan publik dalam proses revisi UU TNI dan Polri, banyak pihak masih meragukan kesiapan dan kelayakan perubahan yang diusulkan.



