Ketika Pelaku dan Pahlawan Bersatu dalam Kejahatan Cabul

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kabupaten Tasikmalaya diguncang oleh sebuah skandal yang mengerikan. Sebuah video mesum yang menghebohkan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Pelakunya adalah seorang pria berinisial AMS (18) yang dengan bejatnya menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP berusia 13 tahun.

Kelakuan bejat AMS ini membuat keluarga korban tak bisa menerima dengan tindakan keji tersebut. Mereka langsung melaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya guna meminta keadilan.

- Advertisement -

“Tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (21/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi nekat AMS menyebarkan video mesum ini dipicu oleh fakta bahwa korban memilih untuk mengakhiri hubungan mereka sebagai pasangan kekasih. Namun, alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan tercela yang dilakukan oleh AMS.

“(Alasan pelaku menyebar video mesum) salah satunya, karena korban meminta putus,” katanya.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, kisah memilukan ini semakin berlipat ganda ketika korban yang mengetahui videonya tersebar berusaha mencari pertolongan dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang pria lain bernama MFS.

Namun, malangnya, MFS yang seharusnya menjadi pahlawan dalam situasi itu, justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Bercerita dengan kenalannya, korban juga dicabuli kembali. Kami tangkap MFS. Tersangka juga melakukan perbuatan cabul,” ungkap Hery.

Antara kedua tersangka ini tidak saling mengenal. Atas perbuatannya, kedua te dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Kedua tersangka ini sama sekali tidak saling mengenal satu sama lain. Namun, atas kejahatan yang mereka lakukan, keduanya akan dijerat dengan tindakan hukum berdasarkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara selama 15 tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

1.686 Personel Kawal Aksi Dukung MBG di Gambir

JCCNetwork.id- Aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 1.686 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian aspirasi yang mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Gambir,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER