JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G yang beroperasi secara terselubung dengan memanfaatkan sebuah warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga menjadi pelaku utama dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang.
Panit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, mengatakan informasi dari warga menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian. Setelah mengumpulkan bukti dan memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung bergerak melakukan penindakan di lokasi.
“Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14 Juni 2026) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi,” kata Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Fatoni, warung kopi tersebut sengaja dijadikan kedok untuk mengelabui masyarakat sekaligus mempermudah pelaku menjalankan transaksi obat keras secara ilegal. Aktivitas di lokasi itu telah menimbulkan kecurigaan warga karena diduga sering menjadi tempat keluar masuk pembeli dengan intensitas yang tidak wajar.
“Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang,” ungkap Fatoni.
Berbekal informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan adanya dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 693 butir obat keras siap edar yang terdiri atas 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 miligram.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan penjualan, satu unit telepon genggam, sebuah tas berwarna hitam, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi rekap transaksi penjualan obat keras.
Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal pada hari penggerebekan berlangsung. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu,” sebut Fatoni.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka MR telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami asal-usul obat keras yang diperjualbelikan serta jalur distribusinya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Menurut polisi, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.



