JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik menetapkan SDT alias Aseng sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan izin pertambangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan dokumen resmi milik PT QSS untuk menjual dan mengekspor bauksit yang berasal dari luar wilayah konsesi perusahaan.
Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejak 2017 Aseng memperoleh dan menggunakan IUP PT QSS tanpa melalui proses uji kelayakan (due diligence) sebagaimana mestinya.
Selain itu, izin tersebut diduga dikelola dengan menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Alih-alih melakukan kegiatan penambangan di area konsesi yang dimiliki perusahaan, tersangka diduga memanfaatkan legalitas PT QSS untuk memperdagangkan bauksit dari lokasi lain.
Aktivitas tersebut kemudian berlanjut hingga proses ekspor, meski perusahaan diketahui belum memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam ekspor mineral.
Kejaksaan Agung juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya kerja sama dengan penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses pengelolaan izin pertambangan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sejumlah aset milik tersangka maupun pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga melakukan pelacakan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun yang dikuasai oleh tersangka dan pihak terafiliasi,” kata Anang, Jumat (3/7/2026).
Penggeledahan yang dilakukan pada 11–16 Juni 2026 di wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta menghasilkan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi.
Barang yang disita antara lain satu unit Lamborghini Huracan, Toyota Fortuner, Toyota Camry, puluhan dump truck, sejumlah aset properti di Pontianak, serta delapan batang logam mulia dengan total berat delapan kilogram.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat sekaligus menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS tersebut.



