Pemerintah Siapkan Tarif Baru Tiket Pesawat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan skema baru penetapan tarif tiket pesawat domestik dengan memperbarui Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perubahan biaya operasional maskapai sekaligus menghapus komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang selama ini dikenakan kepada penumpang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, fuel surcharge hanya bersifat sementara sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur dan dinamika biaya operasional maskapai. Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen biaya tambahan tersebut akan dihilangkan karena telah masuk dalam struktur tarif baru.

- Advertisement -

Menurut Dudy, pemerintah saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tarif penerbangan domestik. Langkah tersebut dilakukan agar keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat tetap terjaga di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Ia menjelaskan, TBA yang masih berlaku saat ini merupakan aturan yang ditetapkan pada 2019. Sejak saat itu, terjadi berbagai perubahan, mulai dari nilai tukar rupiah hingga kenaikan harga avtur yang berdampak langsung terhadap biaya operasional industri penerbangan nasional.

Perubahan tersebut membuat struktur biaya maskapai tidak lagi sama dengan kondisi beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, pemerintah menilai pembaruan TBA menjadi kebutuhan agar perhitungan tarif lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

- Advertisement -

Sebelumnya, maskapai penerbangan mengusulkan agar pemerintah menyesuaikan mekanisme fuel surcharge mengingat harga avtur mengalami fluktuasi yang cukup tinggi. Menurut pelaku industri, kebijakan tersebut dinilai lebih fleksibel dalam mengantisipasi perubahan harga bahan bakar yang menjadi salah satu komponen terbesar biaya operasional penerbangan.

Meski demikian, Kementerian Perhubungan belum langsung merevisi TBA karena masih memanfaatkan skema fuel surcharge sebagai solusi sementara. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga avtur sebelum menetapkan kebijakan baru.

Dudy menegaskan, TBA yang sedang disiapkan nantinya akan memasukkan seluruh komponen biaya operasional maskapai, termasuk biaya bahan bakar. Dengan demikian, tidak akan ada lagi pungutan tambahan berupa fuel surcharge di luar harga tiket yang dibayarkan penumpang.

Pemerintah juga berharap harga avtur dapat kembali turun mendekati kondisi sebelum mengalami kenaikan pada April lalu. Stabilitas harga bahan bakar dinilai menjadi salah satu syarat penting agar implementasi TBA baru dapat segera dilakukan.

Selain memantau harga avtur di dalam negeri, pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia serta dinamika geopolitik global yang berpengaruh terhadap biaya operasional industri penerbangan. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu penerapan kebijakan tarif baru.

Kementerian Perhubungan memastikan rancangan TBA terbaru telah disusun. Namun, penerapannya akan dilakukan setelah kondisi harga avtur dan situasi global dinilai lebih stabil sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa membebani masyarakat maupun industri penerbangan.

Dengan penerapan TBA baru, pemerintah berharap tercipta kepastian tarif yang lebih transparan, menjaga daya saing maskapai nasional, serta tetap memberikan harga tiket pesawat yang terjangkau bagi masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Status Siaga, Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas

JCCNetwork.id- Gunung Merapi kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan mengeluarkan awan panas guguran pada Minggu (28/6/2026) malam. Luncuran material panas tersebut tercatat mengarah ke sisi barat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER