JCCNetwork.id- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lonjakan signifikan permintaan bantuan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja sepanjang semester pertama 2026. Jumlah WNI yang mengajukan permohonan kembali ke Tanah Air bahkan telah melampaui total kasus yang ditangani selama satu tahun penuh pada 2025.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa sebanyak 11.986 WNI mendatangi langsung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk melaporkan kondisi mereka sekaligus mengajukan permohonan pemulangan sejak Januari hingga Juni 2026.
“Dari Januari sampai Juni, WNI yang walk-in ke KBRI Phnom Penh untuk melapor langsung untuk meminta bantuan pemulangan itu sudah 11.986 orang,” kata Heni kepada awak media di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Heni, angka tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat tajam dibandingkan periode sebelumnya. Selama tahun 2025, KBRI Phnom Penh hanya menangani 5.088 kasus WNI yang membutuhkan bantuan serupa. Dengan demikian, dalam waktu enam bulan saja jumlah permohonan telah meningkat lebih dari dua kali lipat.
“11.986 orang ini jumlahnya sudah dua kali lipat dari jumlah yang ditangani KBRI di tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya di 2025 itu setahun kita 5.088. Sekarang baru Januari sampai Juni 11.986, ini tentunya karena ada razia scam center di Kamboja,” ujarnya.
Kemlu menilai lonjakan tersebut berkaitan erat dengan operasi besar-besaran yang dilakukan aparat keamanan Kamboja terhadap berbagai pusat penipuan daring atau online scam center yang selama ini menjadi sorotan. Razia tersebut mengakibatkan ribuan pekerja asing, termasuk WNI, terjaring dan membutuhkan pendampingan dari pemerintah Indonesia.
Selain tingginya angka permohonan pemulangan, Kemlu juga mencatat masih ada 1.840 WNI yang hingga akhir Juni 2026 berada di sejumlah rumah detensi imigrasi di Phnom Penh. Mereka ditempatkan di beberapa fasilitas, di antaranya Pochentong, Bati, dan Phnom Penh, sembari menunggu penyelesaian proses administrasi sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Tidak hanya di rumah detensi, sebagian WNI lainnya untuk sementara ditempatkan di penampungan yang dikelola KBRI Phnom Penh maupun fasilitas yang disediakan pemerintah Kamboja. Penempatan tersebut dilakukan agar para WNI tetap memperoleh perlindungan selama proses kepulangan berlangsung.
Heni menjelaskan, pemerintah Indonesia saat ini terus mempercepat proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan atau mengalami kendala keimigrasian.
“Nah ini memang semuanya sedang dalam proses pemulangan, terutama untuk penerbitan SPLP,” kata Heni.
Kemlu juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Kamboja guna memperlancar proses pemulangan. Salah satu fokus pembahasan adalah meminta keringanan agar para WNI tidak dibebani sanksi berupa denda pelanggaran keimigrasian yang berpotensi menghambat kepulangan mereka.
“Kita juga melakukan negosiasi dengan Kamboja agar mereka tidak perlu membayar denda imigrasi,” ujarnya.
Meski memberikan pendampingan penuh dalam proses administrasi dan perlindungan, pemerintah tetap mendorong para WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk menanggung sendiri biaya perjalanan pulang ke Indonesia.
“Hanya untuk pemulangan memang kita dorong para WNI ini untuk pulang secara mandiri, biaya mandiri,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut diterapkan agar proses pemulangan dapat berlangsung lebih cepat, sementara pemerintah tetap memfokuskan dukungan pada penyelesaian dokumen, koordinasi dengan otoritas setempat, serta perlindungan terhadap hak-hak WNI yang terdampak razia di Kamboja.
Lonjakan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat semakin banyak WNI yang diketahui bekerja di sektor-sektor berisiko di luar negeri, termasuk perusahaan yang diduga terlibat praktik penipuan daring. Kemlu kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui jalur resmi, guna menghindari risiko eksploitasi maupun persoalan hukum di negara tujuan.


