JCCNetwork.id- Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR pada Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dugaan tindak pidana yang menyeret tersangka Taufik Hidayat.
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di Markas Polda Jawa Barat mulai pukul 09.00 WIB. Penyidik memilih lokasi tersebut dengan mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus karena perkara ini melibatkan lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur PPA Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menyelesaikan prarekonstruksi di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurutnya, melalui rekonstruksi penyidik dapat mencocokkan setiap keterangan yang telah diperoleh dari saksi, korban, maupun tersangka sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh.
“Pra kan sudah kita lakukan, jadi hari ini kami gelar rekonstruksi untuk melihat peristiwa sebenarnya seperti apa, rangkaian utuhnya. Kami akan undang pihak yang berkaitan dengan kasus ini,” ujarnya, Kamis (2/6/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan rekonstruksi di lingkungan Polda Jabar dilakukan agar proses berjalan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di lokasi kejadian awal yang berada di kawasan rumah kos.
“Rekonstruksi di Polda, karena kan ada beberapa TKP ya, nanti kami juga melihat situasi dan keamanan. Terutama keamanan,” katanya.
Selain alasan keamanan, keberadaan beberapa TKP membuat penyidik memilih satu lokasi terpusat untuk memudahkan proses pemeragaan adegan.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari koordinasi proses penegakan hukum. Kuasa hukum korban dan pihak keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
“Yang datang kuasa hukum dari korban,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan prarekonstruksi di lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil pendalaman itu, polisi menemukan dua lokasi tambahan yang diduga menjadi tempat korban mengalami tindakan penyiksaan.
Temuan dua lokasi baru tersebut kini menjadi fokus dalam rekonstruksi guna memastikan kesesuaian antara hasil penyelidikan, barang bukti, dan keterangan para pihak yang telah diperiksa.
Polda Jawa Barat menegaskan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas setiap tahapan peristiwa, mulai dari awal korban diduga mengalami penyekapan hingga rangkaian dugaan tindak kekerasan yang terjadi. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga fakta-fakta hukum dalam kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR dapat terungkap secara komprehensif dan menjadi dasar dalam proses peradilan selanjutnya.



