Nadiem Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan tersebut disampaikan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak menerima putusan majelis hakim dan akan memanfaatkan hak hukumnya untuk mencari keadilan melalui proses banding. Ia mengaku akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

- Advertisement -

Menurut Nadiem, langkah banding yang akan ditempuh bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan bagi para profesional dan pihak-pihak yang menurutnya telah bekerja secara jujur namun berhadapan dengan proses hukum.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, mantan menteri tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus berjuang demi keluarganya serta Indonesia. Ia mengaku tetap mencintai negara ini dan berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan hasil yang lebih adil.

- Advertisement -

“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai, saya akan berjuang,” tutur dia.

Nadiem juga meminta doa serta dukungan masyarakat dalam menghadapi proses hukum di tingkat berikutnya. Menurutnya, dukungan publik menjadi salah satu penyemangat untuk terus memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum yang tersedia.

“Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ucap dia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Nadiem juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).

Tidak hanya itu, majelis hakim turut membebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Dengan pernyataan resmi yang disampaikan usai sidang, proses hukum perkara ini dipastikan belum berakhir. Pengajuan banding akan membawa perkara tersebut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gol Dramatis Bawa Kanada ke 16 Besar Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id-Timnas Kanada memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan dengan skor tipis 1-0 pada laga 32 besar di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER