Nadiem Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan tersebut disampaikan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak menerima putusan majelis hakim dan akan memanfaatkan hak hukumnya untuk mencari keadilan melalui proses banding. Ia mengaku akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

- Advertisement -

Menurut Nadiem, langkah banding yang akan ditempuh bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan bagi para profesional dan pihak-pihak yang menurutnya telah bekerja secara jujur namun berhadapan dengan proses hukum.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, mantan menteri tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus berjuang demi keluarganya serta Indonesia. Ia mengaku tetap mencintai negara ini dan berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan hasil yang lebih adil.

- Advertisement -

“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai, saya akan berjuang,” tutur dia.

Nadiem juga meminta doa serta dukungan masyarakat dalam menghadapi proses hukum di tingkat berikutnya. Menurutnya, dukungan publik menjadi salah satu penyemangat untuk terus memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum yang tersedia.

“Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ucap dia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Nadiem juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).

Tidak hanya itu, majelis hakim turut membebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Dengan pernyataan resmi yang disampaikan usai sidang, proses hukum perkara ini dipastikan belum berakhir. Pengajuan banding akan membawa perkara tersebut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Usut Lima Klaster Korupsi Bupati Klaten

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lima klaster dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.Perkara tersebut mencakup dugaan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan Benua Eropa #shorts #trending
01:38
Video thumbnail
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan Benua Eropa
08:36
Video thumbnail
Blak blakan Natalius Pigai Pamer Kemampuan Bisa Pidato 2 Jam
08:24
Video thumbnail
Momen Amran Puji Mahasiswi S2 PPL UGM, Berujung Apresiasi Riset Rp5 Juta dan Motor
08:14
Video thumbnail
Kang Dedi Mulyadi Buka Suara soal Etika Insinyur, Akibat Kesalahan Teknik Tak Boleh Dibiarkan!
08:11
Video thumbnail
Usai Bertemu Prabowo, Kepala OJK Kirim Pesan Tegas: Pelanggar Pasar Modal Siap Ditindak
10:08
Video thumbnail
Momen Hakim Arsul Sani Bahas UU KDRT di MK, Tampar Sekali Kok Bisa Kena Pidana 2 Tahun?
08:23
Video thumbnail
98 Kasus Kebakaran Hutan Diusut, Kapolri Segera Umumkan Tersangka #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Kapolri Tegas, 98 Kasus Karhutla Diusut, Tersangka Segera Ditetapkan
08:07
Video thumbnail
Sherly Tjoanda Tampak Bete Gegara Mau Jawab Kritik DPRD Maluku Utara, Malah Dilarang Bicara
09:52
Video thumbnail
Nanik Deyang Puji Prabowo, Bagikan Becak Listrik Sejak Sebelum Jadi Presiden
13:32
Video thumbnail
Pertalite RON 90 Disebut Minus, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Cukup untuk 20 Hari
04:54
Video thumbnail
Imbas Gejolak Eropa, Menkeu Suahasil Ungkap Langkah Pemerintah Jaga Ekonomi Indonesia
11:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Hormat Terakhir kepada Mendiang Jenderal Subagyo H.S.
02:38
Video thumbnail
Bahlil Beberkan Kondisi Stok BBM Nasional hingga Bali di Tengah Lonjakan Harga Minyak
05:02
Video thumbnail
Sidang Ijazah Gibran Berujung Aduan, Tukang Sumur Minta 9 Hakim Disanksi #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Rp3.923 Triliun di Era Prabowo, Jutaan Pekerja Terserap #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Era Prabowo Capai Rp3.923 Triliun, Jutaan Tenaga Kerja Terserap
15:48
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan Bongkar Dugaan Keterlibatan Pihak Asing di Balik Kasus Karhutla #shorts
00:57
Video thumbnail
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Airlangga-Suahasil Ungkap Kondisi Ekonomi RI
11:36

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER