JCCNetwork.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, terus mendalami kasus dugaan markup senilai Rp 2,9 miliar dalam perbaikan 15 unit pompa air di PDAM Tirta Multatuli, Kabupaten Lebak.
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengungkapkan bahwa tim ahli dari Universitas Indonesia telah dilibatkan untuk memeriksa empat unit pompa terkait.
“Tim ahli dari UI sudah mengambil beberapa pompa intake dan sementara dalam proses pemeriksaan di laboratorium,” kata Irfano, Jumat (6/9/2024), dikutip.
Tim ahli tersebut dihadirkan untuk menilai secara teknis apakah perbaikan pompa yang dilakukan sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Tujuannya adalah untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus ini.
“Hasil pemeriksaan nanti pada unit pompa bisa ketahuan apakah benar diperbaiki atau tidak, lalu bagaimana dari sisi teknis apakah wajar nilainya (Rp 2,9 miliar untuk perbaikan pompa), jadi bisa ketahuan nilai kerugian negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Lebak mengungkap adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli senilai Rp 15 miliar pada 2020, dengan salah satu fokus penyelidikan terkait dugaan markup anggaran perbaikan pompa air.
“Dugaan salah satunya markup perbaikan pompa. Kemudian, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal di RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) ada. Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim, Kamis (8/8/2024).