Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 44 WNA Overstay, Satu Nekat Melompat dari Apartemen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 44 warga negara asing (WNA) yang terdiri dari warga Nigeria, Pakistan, dan Tiongkok. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran berat berupa overstay lebih dari 60 hari dan penyalahgunaan izin tinggal. Langkah tegas pun diambil, dengan rencana deportasi dan penempatan nama mereka dalam daftar tangkal.

“35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok. Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Senin (26/8/2024).

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan 23 WNA yang tidak mampu menunjukkan paspor, 8 WNA lainnya telah overstay lebih dari 60 hari, sementara 2 WNA lainnya diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.

“Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” jelasnya.

Subki mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi ini berlangsung cukup dramatis. Beberapa target operasi berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Bahkan, ada seorang WNA yang nekat melompat dari unit apartemen hingga menyebabkan cedera parah pada kedua kakinya. Meski demikian, petugas segera memberikan penanganan medis terhadap WNA yang mengalami luka tersebut.

- Advertisement -

“Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera di kedua kakinya yang patah, tapi sudah ditangani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Subki menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA di seluruh wilayah kerjanya, termasuk di daerah Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan meminimalisir risiko keamanan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas WNA yang tidak sesuai aturan.

“Terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujarnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penjualan Sapi Kurban di Bandung Melonjak

JCCNetwork.id- Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Bandung, Jawa Barat, mulai mengalami lonjakan signifikan. Sejumlah lapak penjualan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER