KPK Siap Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi di Kejaksaan Agung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Isu ini mencuat setelah akun Jelitajee di media sosial X mengungkapkan adanya fasilitas dari pengusaha kepada pejabat tersebut, yang diklaim melibatkan fasilitas seperti tiket perjalanan dan akomodasi untuk keluarga pejabat.

Menanggapi rumor tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengataian setiap informasi awal yang diungkapkan oleh masyarakat mengenai dugaan korupsi, ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta modus-modus lain yang mungkin terkait.

- Advertisement -

“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” ujar Tessa, dikutip Senin (26/8/2024).

Tessa juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut mengenai dugaan gratifikasi ini untuk segera menyampaikan laporan kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat.

“Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Tessa.

- Advertisement -

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK untuk menyelidiki informasi yang beredar di media sosial melalui akun Jelitajee. Menurut ICW, informasi tersebut mengungkapkan adanya fasilitas bepergian ke luar negeri, termasuk tiket dan penginapan, yang diterima oleh mertua pejabat tersebut, yang disebut dengan inisial A, dari sejumlah pengusaha. Peneliti ICW, Kurnia Ramdhana, menyatakan bahwa fasilitas-fasilitas ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, yang melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Fasilitas itu mencakup tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,” kata peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangannya Minggu (25/8/2024).

“Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” katanya.

Selain itu, ICW juga mengkritisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat tersebut pada tahun 2020 dan 2021. Dalam dua laporan tersebut, disebutkan bahwa nilai kekayaan pejabat tersebut tetap sama, yaitu Rp 3,49 miliar.

“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” kata Kurnia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Emas UBS dan Galeri 24 Melonjak

JCCNetwork.id- Harga emas batangan yang dipasarkan PT Pegadaian kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (22/5/2026). Kenaikan terjadi pada seluruh jenis produk emas yang dijual,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER