JCCNetwork.id- Polres Metro Depok telah memeriksa tiga guru dari Wensen School Indonesia terkait kasus penganiayaan balita oleh pemilik daycare, Meita Irianty.
“Tiga orang guru dari sekolah (diperiksa), dan sudah, sedang dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana Jumat (2/8/2024).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin, kita memeriksa saksi-saksi dari orangtua korban tambahan, termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP,” tutur Arya.
Polisi juga memastikan perlindungan bagi para saksi yang diperiksa.
“Pada prinsipnya, kita ada perlindungan saksi, jadi saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan,” jelas Arya. “Kita juga punya LPSK. Kalau misalnya saksi merasa terancam, tidak mampu memberikan keterangan karena ada yang mengganggu,” tambah dia. Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya.
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya.
Rekaman CCTV menunjukkan MK yang sedang bersama bocah lain di salah satu ruangan daycare sambil menangis pada 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.
Tidak lama kemudian, Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan.
MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris.
Tanpa alasan yang jelas, Meita melakukan kekerasan terhadap MK hingga bocah tersebut terjatuh.
Setelah itu, Meita meninggalkan MK bersama seorang bocah lain di ruangan tersebut.
Orangtua MK melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Kemudian, pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita diamankan polisi di rumahnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, jumlah korban dalam kasus ini adalah dua orang, yaitu MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).