JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, kekerasan seksual, dan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai membawa korban dari lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh tim gabungan kepolisian di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu (3/6/2026). Sebelum ditangkap, MY diketahui berupaya menghindari pengejaran aparat dengan meninggalkan wilayah Kutai Timur menuju Kota Balikpapan.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk mengejar pelaku yang mencoba kabur dari kejaran petugas,” kata Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro saat konferensi pers di Balikpapan, Kamis, 4 Juni 2026, melansir Antara.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial MR (7) dilaporkan hilang. Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri sejumlah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari hasil analisis CCTV, petugas menemukan petunjuk penting yang mengarah pada seorang pengendara sepeda motor yang diduga membawa korban secara paksa.
Berbekal rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap MY di Balikpapan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku meninggalkan korban di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pencarian di sekitar lokasi yang disebutkan.
Hasil penyisiran kemudian mengarah pada penemuan jasad korban yang mengambang di sebuah parit dengan kedalaman sekitar dua meter pada Rabu (3/6/2026). Temuan tersebut mengakhiri pencarian yang dilakukan aparat bersama masyarakat sejak korban dinyatakan hilang.
“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan jasad korban mengambang di sebuah parit sedalam dua meter pada Rabu, 3 Juni,” jelas Endar.
Polisi selanjutnya melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik Rumah Sakit Kudungga Sangatta, korban meninggal dunia akibat tenggelam setelah saluran pernapasannya kemasukan air.
Namun demikian, hasil autopsi juga menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban yang diduga akibat kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia. Selain itu, tim medis menemukan indikasi adanya tindakan kekerasan seksual yang dialami korban.
“Hasil autopsi tim medis juga memperlihatkan adanya indikasi kekerasan tumpul berupa luka memar pada beberapa bagian tubuh serta adanya tanda pelebaran otot akibat kekerasan seksual,” ungkap Endar.
Penyidik menduga pelaku tidak hanya berniat menculik korban, tetapi juga berupaya memperoleh keuntungan ekonomi melalui permintaan tebusan kepada keluarga korban. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa secarik kardus yang berisi pesan ancaman dan permintaan sejumlah uang.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, antara lain satu unit sepeda motor, jaket ojek daring, serta helm berwarna merah yang terekam dalam rekaman kamera pengawas.
Menurut hasil penyelidikan sementara, motif kejahatan diduga dipicu oleh masalah ekonomi yang dihadapi tersangka. Di sisi lain, penyidik juga mendalami unsur penyimpangan seksual yang diduga menjadi faktor lain dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini MY telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan rangkaian kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh guna memastikan seluruh unsur pidana yang terjadi dapat terungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.























