JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian. Dalam operasi yang berlangsung di Jakarta dan Bali sejak Selasa (2/6/2026), lembaga antirasuah itu mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dari sejumlah pihak yang diamankan, salah satunya merupakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Selain pejabat imigrasi, penyidik juga membawa sejumlah pihak dari kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas lengkap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Dalam proses OTT itu, tim penindakan KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta logam mulia yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan bentuk tindak pidana yang terjadi. Penyidik masih mendalami apakah perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap, pemerasan, gratifikasi, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan layanan keimigrasian.
Operasi ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan keberadaan dan administrasi warga negara asing di Indonesia. KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini masih terus berlangsung dan KPK berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan serta konstruksi perkara secara lengkap setelah proses penentuan status hukum para pihak yang diamankan selesai dilakukan.























