Kronologi Jawara Kampung Tewas Setelah Berkelahi dengan Dua Pemuda

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang tokoh masyarakat (Jawara) di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, meninggal dunia setelah berkelahi dengan dua pemuda pada Rabu malam (31/7/2024).

Korban yang diketahui bernama Mumuh alias Komandan (60) terlibat perkelahian dengan dua bersaudara, Rian Mulyana (27) dan Haris Muhamad (18). Kedua pemuda tersebut ditangkap oleh pihak Polsek Cililin, Polres Cimahi, sekitar dua jam setelah kejadian.

- Advertisement -

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku sedang berada di sebuah kontrakan dekat lokasi kejadian.

Korban datang ke tempat tersebut, dan terjadi cekcok yang dipicu oleh minuman keras. Perkelahian pun tak terhindarkan, dengan situasi yang tidak seimbang karena Mumuh harus menghadapi dua lawan.

“Bermula dari minum-minuman keras, kumpul di satu tempat. Mulai saling berbicara, ada tersinggung akhirnya mereka mulai cekcok. Ketika berkelahi ini tidak seimbang karena satu lawan dua,” ujarnya Tri, Kamis (1/8/2024).

- Advertisement -

Tri mengungkapkan bahwa kedua pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok, yang menyebabkan kematian korban.

“Sajam ini memang dipergunakan oleh para tersangka. Satu sajam ini memang dimiliki oleh korban, sedangkan satu sajam lagi dipergunakan oleh tersangka,” ucapnya.

Dalam perkelahian tersebut, salah satu pelaku berhasil merebut senjata tajam yang dibawa oleh korban. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka pada tangan, jari, dan lengan, serta meninggal akibat kehabisan darah.

“Dari hasil visum sementara korban mengalami beberapa luka pada bagian tubuh, di antaranya tangan, jari, kemudian sekitar badan lengan dan meninggal akibat kehabisan darah,” bebernya.

Kedua pelaku, yang merupakan keponakan dan paman, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tri.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Empat Santri Tewas Tertimpa Dinding Kolam

JCCNetwork.id-Sebanyak tujuh santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor 5, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Merah Putih hingga Sabtu (26/4/2025), usai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER