JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah terus melemah akibat tekanan dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan Kamis (4/6/2026), mata uang dolar bahkan berhasil menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS.
Merujuk data Investing, dolar AS pada perdagangan pagi tercatat menguat 49,4 basis poin atau 0,28 persen menjadi Rp18.015. Sepanjang hari, pergerakan dolar AS berada dalam rentang Rp17.937 hingga Rp18.024.
Sementara itu, data Google Finance menunjukkan dolar AS sempat berada di level Rp18.010 per pukul 23.23 UTC atau 06.23 WIB sebelum turun ke posisi Rp17.971 pada pukul 07.15 WIB.
Penguatan dolar juga tercermin dalam data Bloomberg yang mencatat mata uang AS naik hingga 0,71 persen secara harian dan terakhir berada di level Rp17.966 per dolar AS.
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mendapat perhatian serius dari Bank Indonesia (BI). Bank sentral memastikan terus memantau perkembangan pasar keuangan global maupun domestik serta siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Sementara itu dilansir, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI akan terus hadir di pasar dengan mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kecukupan likuiditas valuta asing.
“BI terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan,” kata Denny dikutip.
Mulai 2 Juni 2026, BI sendiri telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 25.000 per pelaku per bulan.
BI juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam kerja sama bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar. Kerja sama tersebut telah terjalin dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan dan Uni Emirat Arab.
Sebagai bagian dari upaya stabilisasi, sejak 2 Juni 2026 Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan batas transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Selain itu, BI terus memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sekaligus memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.
Saat ini kerja sama LCT telah dijalankan Indonesia dengan sejumlah negara mitra, yakni Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah meningkatnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah di pasar global.






















