JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai perkara yang sedang diusut mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, rincian nominal kerugian maupun aliran dana akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers berikutnya.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, mencapai ratusan miliar,” kata Budi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar dia.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta.
“2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujar dia. Selain itu, Budi juga telah menyita sejumlah bukti.
Menurut Budi, sejumlah pihak diamankan di beberapa daerah, termasuk Bali, Jawa Barat, dan Jakarta.
Dari hasil operasi itu, KPK turut menyita berbagai barang bukti berupa tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia dalam bentuk emas dengan berat mencapai ratusan gram.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin keimigrasian bagi tenaga kerja asing.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram,” ujar dia. Budi menuturkan, KPK bakal melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menetapkan status hukum dari 17 orang yang diamankan. “Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” tutupnya.























