JCCNetwork.id – Menjelang pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, kontroversi seputar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin memanas.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar dokumen Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dapat diselesaikan sebelum agenda pelantikan berlangsung.
“Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota,” kata Moeldoko usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin (22/7/2024).
Namun, pernyataan Moeldoko mendapat tanggapan kritis dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.
Ia menegaskan bahwa pelantikan Prabowo-Gibran seharusnya tetap dilaksanakan di Gedung MPR, Jakarta, sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 UUD 1945.
“Pasal 3 ayat 2 UUD 45 Presiden di lantik di Jakarta. Saya lihat ada keanehan si Moeldoko ini memaksakan Prabowo di lantik di IKN. Golkar dan Gerindra menyebut pelantikan tetap di Jakarta,” kata Jerry melalui keterangan di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Jerry juga menyoroti upaya Moeldoko untuk memaksakan penerbitan Keppres pemindahan ibu kota oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).