JCCNetwork.id-Lima anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi terkait kasus kematian Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jnabung Timur.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, Kamis-Jumat, 6-7 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kelima personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.
Sanksi administratif berupa PTDH kemudian dijatuhkan kepada mereka.
Kelima anggota yang dipecat yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
“Sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,”demikian menurut Erlan.
Menurut Erlan, putusan tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polda Jambi, kata dia, memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran anggota dilakukan melalui mekanisme hukum dan aturan internal yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun proses pidana sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Erlan.
Kasus etik tersebut berkaitan dengan kematian Brigadir EWS yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Korban diketahui berada di rumah kos tersebut bersama sejumlah rekannya sebelum ditemukan meninggal. Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh Brigadir EWS.
Polda Jambi kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban sekaligus mengambil alih proses penyelidikan kasus tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, lima anggota Polri yang kini dijatuhi PTDH telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.
Selain kelima personel tersebut, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka dalam perkara yang sama.






















