Kasus Brigadir EWS, Lima Polisi Kena PTDH

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id-Lima anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi terkait kasus kematian Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jnabung Timur.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, Kamis-Jumat, 6-7 Agustus 2026.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kelima personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.

Sanksi administratif berupa PTDH kemudian dijatuhkan kepada mereka.

Kelima anggota yang dipecat yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

- Advertisement -

“Sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,”demikian menurut Erlan.

Menurut Erlan, putusan tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polda Jambi, kata dia, memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran anggota dilakukan melalui mekanisme hukum dan aturan internal yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun proses pidana sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Erlan.

Kasus etik tersebut berkaitan dengan kematian Brigadir EWS yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Korban diketahui berada di rumah kos tersebut bersama sejumlah rekannya sebelum ditemukan meninggal. Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh Brigadir EWS.

Polda Jambi kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban sekaligus mengambil alih proses penyelidikan kasus tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, lima anggota Polri yang kini dijatuhi PTDH telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Selain kelima personel tersebut, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Banjir Bandang Terjang Solok

JCCNetwork.id-Banjir bandang atau galodo menerjang kawasan pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (21/9/2026) malam.Bencana yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB itu berdampak pada...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Napi Kelas Sultan? Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fortuner hingga Alphard Mejeng di Garasi
08:20
Video thumbnail
Prabowo Bicara di Depan Para Profesor, Akui Keberhasilannya Tak Lepas dari Bimbingan Pakar
08:10
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER