Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Indira meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan koruptif sang ayah.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir dan batin,” ucap Indira di gedung KPK.
- Advertisement -
Oleh sebab itu, ia mengaku dan menerima sang ayah di vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Indira sendiri juga di sebut di duga menerima aliran uang haram dari sang ayah tersebut.
- Advertisement -























