JCCNetwork.id- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Polri tidak akan menggelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pernyataan ini menanggapi permintaan tim pengacara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka utama dalam kasus ini.
Sandi menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan gelar perkara khusus didasarkan pada pertimbangan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok (Kamis, red.) pagi, insyaallah akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sandi di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
Ia menekankan bahwa permintaan dari pihak pengacara adalah bagian dari upaya hukum yang sah untuk membela klien mereka.
“Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan, syukur-syukur bisa membebaskan kliennya,” ujar Sandi.
Selain itu, Sandi juga menyatakan bahwa penyidik akan terus mengusut langkah-langkah hukum lain yang terkait dengan kasus Vina, termasuk upaya menghalangi penyidikan. Namun, saat ini fokus utama penyidik adalah menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Sandi.
Sandi juga merespons tudingan intimidasi terhadap Saka Tatal, terpidana yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Sandi, saat pemeriksaan pada tahun 2016, Saka Tatal yang masih di bawah umur didampingi oleh keluarganya dan petugas dari Bapas.
“Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas,” kata Sandi.



